Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

KBM Online di Kabupaten Magelang Diperpanjang Sampai 11 April 2020

Tuhu Prihantoro by Tuhu Prihantoro
Maret 26, 2020
in Semua
0
KBM Online di Kabupaten Magelang Diperpanjang Sampai 11 April 2020
47
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang.Mnews.id – KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) secara mandiri di rumah diperpanjang sampai 11 April 2020, karena penularan dan penyebaran Covid-19 dinilai cenderung semakin meluas.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang awalnya menetapkan KBM dengan model jarak jauh melalui sistem online/daring itu, berlangsung 14 hari kalender, mulai 16 Maret sampai 29 Maret 2020.

“Kebijakan ini akan dievaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19. Hasilnya akan diberitahukan kemudian,” kata Azis Amin Mujahidin MPd, kepala Disdikbud Kabupaten Magelang.

,

Belajar sistem online ini dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

Melalui Surat Edaran Nomor:  440.1/11.310/04.1a/2020 Tanggal 26 Maret 2020 Tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Magelang, dia minta belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19

Ia mengingatkan, salah satu tujuannya untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. Oleh karena itu maka penyelenggaraan KBM daring, jangan sampai menimbulkan kecemasan atau kepanikan, serta tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali peserta didik.

Satuan pendidikan negeri dilarang melakukan penarikan sumbangan dalam bentuk apapun yang bersumber dari peserta didik/orang tua/wali peserta didik.

Khusus satuan pendidikan swasta diharapkan memberikan perluasan keringanan dan/atau pembebasan biaya pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin.

“Satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP (negeri dan swasta) serta SKB dilarang memberikan tindakan mengembalikan peserta didik kepada orang tua/wali peserta didik (mengeluarkan peserta didik) yang dikarenakan faktor biaya pendidikan,” serunya.

Kepada para guru, tenaga kependidikan, dan tenaga administrasi/karyawan ditekankan agar benar-benar melakukan aktivitas kedinasannya dari rumah masing-masing (work from home). Sedangkan untuk pelayanan legalisasi ijazah dan menjaga aset sekolah, kepala sekolah mengatur piket secara proporsional.

Previous Post

Kota Magelang KLB Covid-19, 1 Pasien Meninggal Positif Corona

Next Post

PMI Bagikan Antiseptik Botolan di Pasar Rejowinangun

Next Post
antisipasi virus corona

PMI Bagikan Antiseptik Botolan di Pasar Rejowinangun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling