
Magelang.Mnews.id – KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) secara mandiri di rumah diperpanjang sampai 11 April 2020, karena penularan dan penyebaran Covid-19 dinilai cenderung semakin meluas.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang awalnya menetapkan KBM dengan model jarak jauh melalui sistem online/daring itu, berlangsung 14 hari kalender, mulai 16 Maret sampai 29 Maret 2020.
“Kebijakan ini akan dievaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19. Hasilnya akan diberitahukan kemudian,” kata Azis Amin Mujahidin MPd, kepala Disdikbud Kabupaten Magelang.
,
Belajar sistem online ini dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Melalui Surat Edaran Nomor: 440.1/11.310/04.1a/2020 Tanggal 26 Maret 2020 Tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Magelang, dia minta belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19
Ia mengingatkan, salah satu tujuannya untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. Oleh karena itu maka penyelenggaraan KBM daring, jangan sampai menimbulkan kecemasan atau kepanikan, serta tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali peserta didik.
Satuan pendidikan negeri dilarang melakukan penarikan sumbangan dalam bentuk apapun yang bersumber dari peserta didik/orang tua/wali peserta didik.
Khusus satuan pendidikan swasta diharapkan memberikan perluasan keringanan dan/atau pembebasan biaya pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin.
“Satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP (negeri dan swasta) serta SKB dilarang memberikan tindakan mengembalikan peserta didik kepada orang tua/wali peserta didik (mengeluarkan peserta didik) yang dikarenakan faktor biaya pendidikan,” serunya.
Kepada para guru, tenaga kependidikan, dan tenaga administrasi/karyawan ditekankan agar benar-benar melakukan aktivitas kedinasannya dari rumah masing-masing (work from home). Sedangkan untuk pelayanan legalisasi ijazah dan menjaga aset sekolah, kepala sekolah mengatur piket secara proporsional.