Magelang MNews.id – Untuk mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor instansi pemerintah, Bupati Magelang bisa melakukan kebijakan WFH (Work From Home) pegawai sampai 50 persen.
Yang dijadikan dasar hukum kebijakan itu, Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI Nomor 67 Tahun 2020.
“Jika daerahnya masuk zone orange atau zone kuning, Kepala Daerah dapat memutuskan kebijakan WFH sampai 50 persen pegawai,” kata Drs Adi Waryanto, Sekda Kabupaten Magelang, Kamis (10/9).
Para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) diminta agar mengatur secara internal dengan mempertimbangkan kebutuhan masing masing. Misal di OPD bersangkutan ada kasus Covid-19 atau tidak.
“Pelayanan masyarakat hendaknya menjadi pertimbangan,” katanya.
Adapun status Kabupaten Magelang saat ini masuk zona orange. Atau daerah berkategori risiko sedang.
Pejabat pembina kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 50 persen pada unit kerja yang bersangkutan.
Meskipun bisa dibenarkan, tetapi kebijakan itu tak harus dilaksanakan. Maksudnya, boleh dilakukan tetapi bisa juga tidak, tergantung situasi dan kondisi masing-masing OPD.