Magelang MNews.id –Laju kendaraan di lokasi kawasan super prioritas pariwisata Borobudur sesuai Undang-undang tidak boleh lebih dari 30 Km per jam. Aturan ini berlaku bagi mobil, motor, sepeda dan sebagainya di permukiman wisata.
“Karena itu ada kampanye Jaga Laju 30 Km/jam,” kata Menteri Perhubungan BudiKarya Sumadi, Sabtu (6/11/2021), dalam acara Pekan Nasional Keselamatan Jalan Tahun 2021 .
Kegiatan Pekan Nasional Keselamatan Jalan diselenggarakan di Taman Lumbini Kompleks Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB) Kabupaten Magelang, dengan protokol kesehatan yang ketat .
“Berbicara Undang-undang, ada keharusan untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar serta sehat. Terlebih lagi di kawasan super prioritas pariwisata Borobudur,” katanya.
Untuk mencegah terjadi crossing yang menbahayakan di Borobudur, ia mengusulkan jalan khusus untuk pesepeda dan pejalan kaki. Kemudian, angkutan orang, seperti yang sudah ada di Borobudur yakni VW Club.
Menurut Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, dapat menjadi panduan untuk bisa tetap berkendara dengan aman dan mengutamakan keselamatan.
“Untuk itu diharapkan seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu lalu lintas, dan selalu berkendara dengan baik. Karena untuk mewujudkan keselamatan jalan harus diawali dari diri sendiri, keluarga, masyarakat,” katanya.