Semua

Kepres Nomor 1 Tahun 1992 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2014 Akan Diubah.

By Tuhu Prihantoro

February 15, 2023

Magelang MNews.id – Pemkab Magelang mengharapkan keberadaan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur memberikan multiplier effect terhadap sektor ekonomi utamanya sektor pariwisata di wilayah mikro yakni desa desa di Borobudur.

Kemudian, Mezo Sub Kawasan Pelesatarian 1 (SP1) dan Sub Kawasan Pelesatarian 2 (SP2), serta di wilayah Macro atau Wilayah Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten Magelang.

“Diharapkan dapat meningkatkan kualitas akses dan konektivitas menuju Kawasan Borobudur dan sekitarnya,” kata Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto, dalam rapat koordinasi pengumpulan data dan penyusunan naskah kajian kebijakan untuk pengelolaan kawasan Borobudur, Rabu (15/2/2023).

Ia mengemukakan,  pengelolaan Kawasan Borobudur secara terpadu dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang Kebudayaan.

Kemudian Menteri/pimpinan Lembaga terkait, Gubernur, Bupati, dan Badan/Lembaga sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengutip  Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur Dan Taman Wisata Candi Prambanan Serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya, disebutkan, Pengelolaan Zona 1 adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Zona 2 oleh PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Kementerian BUMN). Zona 3 dikelola Pemkab Magelang.

Mewakili Bupati Magelang, Adi Waryanto mengharapkan, Kawasan Borobudur perlu memberikan daya tarik wisata yang lain guna meningkatkan lama tinggal wisatawan.

“Selain itu, pengelolaan kawasan dapat dilaksanakan dengan sistem kerjasama, yaitu biaya operasional dan juga biaya pemeliharaan aset di Kawasan Borobudur dapat melalui sistem Bandling Tiket,” katanya.

Menurut Direktur Kebijakan Pembangunan Manusia, Kependudukan dan Kebudayaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anugerah Widiyanto, Kepres Nomor 1 Tahun 1992 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Borobudur dan Sekitarnya, akan diubah.

Tugas tim mulai 15 sampai 22 Februari 2023 membuat suatu kajian akademis untuk perubahan Kepres Nomor 1 Tahun 1992 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2014.

“Tiga aspek yang akan dikaji yakni konservasi, aspek pemanfaatan/komersialisasinya, dan aspek spiritualnya,” tutur Anugerah Widiyanto.

Untuk itu Tim akan berkunjung ke masyarakat untuk mencari masukan. Diharapkan  28 Februari sudah masuk berupa naskah urgensi untuk Perpres atau naskah akademisnya.