Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Kinerja Bank Bapas 69 Tak Terpengaruhi Oleh Kasus Kredit Fiktif Rp 11,6 M

Tuhu Prihantoro by Tuhu Prihantoro
Agustus 13, 2021
in News
0
Kinerja Bank Bapas 69 Tak Terpengaruhi Oleh Kasus Kredit Fiktif Rp 11,6 M
41
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang MNews.id –  Kinerja Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang tak terpengaruhi oleh kasus  kredit fiktif oleh oknum PT Indonusa Telemedia (IT) yang mencapai Rp 11,6 miliar di bank milik Pemkab Magelang itu.

Direktur Utama Bank Bapas 69, Rohmad Widodo, menyebutkan,  kasus ini  terjadi 2018. Karena itu pihaknya kemudian mencadangkan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif )  Rp 11 miliar agar kinerja bank tetap produktif

“Kejahatan ini dilakukan oleh sindikat dan korbannya bukan hanya Bank Bapas 69. Tetapi tujuh bank dan kerugian terbesar,dialami oleh bank di DIY,” tuturnya, Jumat (12/8/2021).

Ia mengemukakan, ihwalnya SN (42), Manager IT Magelang  mengajukan kerja sama kredit bagi para karyawannya. Sesuai standar operasional, Bank Bapas 69 melakukan verifikasi mengenai keberadaan kantor dan karyawan persero itu

“Dengan membawa Surat Keputusan Pegawai, para karyawan ke Bank Bapas 69 untuk proses pencairan kredit. Angsuran dibayarkan melalui pemotongan gaji,” tuturnya.

Situasi mulai berubah,  karena kerja sama kredit sempat diputus Juli sampai Desember 2019. Kemudian dibuka kembali Januari 2020.

Pihak kepolisian menduga SN memalsu data pegawai  dalam kerja sama kredit  antara IT Magelang dengan Bank Bapas 69 antara 2018-2020.  “Sehingga menimbulkan kerugian negara Rp11.687.956.665,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan kepada wartawan.

Dalam perjalanan waktu SN terpilih menjadi anggota DPRD Kota Magelang.  Setelah polisi menetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai anggota Legislatif per 18 April 2021. Perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Previous Post

Jumlahnya Turun, Nasabah Bank Bapas 69 Yang Manfaatkan Program Restrukturisasi Kredit

Next Post

Vaksinasi Covid-19 Massal Kota Magelang, Salah Satunya di Taman Kyai Langgeng

Next Post
Vaksinasi Covid-19 Massal Kota Magelang, Salah Satunya di Taman Kyai Langgeng

Vaksinasi Covid-19 Massal Kota Magelang, Salah Satunya di Taman Kyai Langgeng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling