Magelang MNews.id – Kinerja Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang tak terpengaruhi oleh kasus kredit fiktif oleh oknum PT Indonusa Telemedia (IT) yang mencapai Rp 11,6 miliar di bank milik Pemkab Magelang itu.
Direktur Utama Bank Bapas 69, Rohmad Widodo, menyebutkan, kasus ini terjadi 2018. Karena itu pihaknya kemudian mencadangkan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif ) Rp 11 miliar agar kinerja bank tetap produktif
“Kejahatan ini dilakukan oleh sindikat dan korbannya bukan hanya Bank Bapas 69. Tetapi tujuh bank dan kerugian terbesar,dialami oleh bank di DIY,” tuturnya, Jumat (12/8/2021).
Ia mengemukakan, ihwalnya SN (42), Manager IT Magelang mengajukan kerja sama kredit bagi para karyawannya. Sesuai standar operasional, Bank Bapas 69 melakukan verifikasi mengenai keberadaan kantor dan karyawan persero itu
“Dengan membawa Surat Keputusan Pegawai, para karyawan ke Bank Bapas 69 untuk proses pencairan kredit. Angsuran dibayarkan melalui pemotongan gaji,” tuturnya.
Situasi mulai berubah, karena kerja sama kredit sempat diputus Juli sampai Desember 2019. Kemudian dibuka kembali Januari 2020.
Pihak kepolisian menduga SN memalsu data pegawai dalam kerja sama kredit antara IT Magelang dengan Bank Bapas 69 antara 2018-2020. “Sehingga menimbulkan kerugian negara Rp11.687.956.665,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan kepada wartawan.
Dalam perjalanan waktu SN terpilih menjadi anggota DPRD Kota Magelang. Setelah polisi menetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai anggota Legislatif per 18 April 2021. Perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.