Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto

Semua

Malam Tahun Baru 2023 Suami Gerebeg Bu Guru Bermalam dengan Pak Kades di Hotel

By Tuhu Prihantoro

January 03, 2023

Magelang MNews.id – Malam Tahun Baru 2023 menjadi menjadi hari yang nahas bagi pasangan bukan suami istri, yakni BS dan M. Keduanya  sedang menginap di hotel wilayah Ayah, Kebumen, digerebeg polisi.

Turut serta dalam penggerebegan itu, HW, suami dari M yang nota bene guru SD Negeri di Desa Bumiayu, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Karena BS adalah kepala desa, maka yang bersangkutan dimintai keterangan oleh petugas Kecamatan Kajoran. “Kasusnya masih dalam penanganan kami,” kata Camat Kajoran Supranowo.

Keterangan serupa disampaikan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso.  “Yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan di kantor camat. Untuk tindak lanjutnya, kami menunggu setelah menerima laporan dari camat,” kata Iwan, Selasa (03/01/2023).

Sementara itu  Bu Guru M dimintai keterangan secara berjenjang dari tingkat koordinator wilayah. “Saat ini kasusnya diusut oleh UPT Dinas Dikbud Kajoran bersama pimpinan langsung, di sekolah tempat M mengajar,” kata Nanda Cahyadi Pribadi, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang.

Menurut keterangan, sejak beberapa bulan silam  HW dan M dikabarkan pisah ranjang. Ihwalnya,  diduga akibat tak ada keharmonisan dalam rumah tangga mereka.

Hal itu diawali dari kecurigaan HW atas perilaku isterinya yang tidak lazim. Diam-diam HW mencaritahu penyebab perubahan tingkah laku M. Disimpulkan, adanya  pria idaman lain (PIL) yakni, BS. Saat BS dan M menginap di Kebumen, HW melaporkannya ke Polres Kebumen. Karena itu,  perkaranya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen.

Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengemukakan, atas perbuatan BS dan M itu tidak bisa serta merta diberikan sanksi. Tindakan tegas terhadap mereka harus didukung dokumen atas pemeriksaan.

Hal itu diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Daerah, terkait dengan Pemerintahan Desa.

Atas dasar adanya kasus ini, Disdikbud berkoordinasi dengan BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah), karena status Bu Guru M  adalah PPPK (Pergawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

“Jadi ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan agar bisa dipertanggung jawabkan semuanya,” kata Sekda.