Semua

Masa Jabatan BPD Kabupaten Magelang Diperpanjang 2 Tahun

By Tuhu Prihantoro

December 05, 2024

Magelang MNews.id – Masa Kerja pimpinan dan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di Kabupaten Magelang diperpanjang 2 tahun, yakni dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Surat Keputusan Bupati Magelang tentang perpanjangan masa jabatan tersebut, disampaikan Pj Bupati Sepyo Achanto kepada 2.503 anggota BPD, Kamis (5/12/2024).

Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Dispermades, Katon Dwiandito menjelaskan, perpanjang masa jabatan ini dalam rangka memenuhi amanat undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 perubahan undang-undang Desa No 6 Tahun 2014.

Dalam pidatonya, Pj Bupati mengharapkan, Sebagai BPD berkolaborasi dengan Pemerintah Desa, untuk melakukan hal-hal terkait kegiatan program desa untuk kemajuan desa.

“Juga,  menyelesaikan program pemerintah seperti stunting, kemiskinan ekstrim dan pengangguran,” katanya.

Meski demikian hendaknya BPD tetap menjaga tugas dan fungsi utamanya, yaitu melakukan pengawasan pembangunan, penggunaan anggaran dan penggunaan APBDes.

Hal ini merupakan satu kesatuan yang harus dilakukan untuk menjaga situasi harmonis di desa, bersama-sama dengan Forkopimcam.

Dijelaskan Katon,  3 fungsi BPD yakni legislasi, aspirasi dan pengawasan. Dalam konteks Pemerintahan Desa, BPD adalah mitra utama Kepala Desa dalam menyelenggarakan pembangunan di tingkat desa.

“BPD bisa mengingatkan Kepala Desa yang melaksanakan program kerja tidak sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan,” ujarnya.