Magelang Mnews.id -Terkait keadaan di wilayah Kabupaten Magelang yang belum memungkinkan untuk beraktivitas seperti sedia kala dikarenakan Pamdemi Corona Virus Diseases (Covid-19), Bupati Magelang Zaenal Arifin, SIP menerbitkan surat pernyataan bencana nomor: 36/14L/46/2020.
Tertanggal 12 April 2020 Bupati Magelang memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 dari 12-25 April mendatang.
Dalam surat pernyataan bencana tersebut pihaknya menghimbau semua pihak yang memangku kepentingan untuk mengerahkan semua potensi sumber daya yang ada.
“Dalam rangka menangani kejadian bencana non alam yakni penyebaran virus Corona atau Covid-19, kepada semua pihak pemangku kepentingan agar mengerahkan semua potensi sumber daya manusia yang ada.” Kata koordinator Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, Minggu (12/4).
Surat pernyataan bencana yang diterbitkan Bupati Magelang tersebut didasarkan pada UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, Keputusan Presiden RI nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, Keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

“Atas dasar Undang-undang dan Kepres tersebut, maka masa tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Magelang diperpanjang hingga 25 April Mendatang.” tuturnya.
Bidang Pusat Pengendalian dan Operasi (Pusdalops) Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Magelang menambahkan, BPBD akan memfasilitasi pemyemprotan disinfektan di lingkungan dusun dimana terdapat PDP ataupun terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal dunia.
“Kami akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan pemerintah Desa setempat untuk penyemprotan, dan pemberian APD untuk petugas penyemprotan.” imbuh Kepala sekretariat BPBD Kabupaten Magelang, Muflichah.