Semua

Masih Ada OPD di Kabupaten Magelang Tanpa Sengaja Terlibat Masalah Hukum

By Tuhu Prihantoro

December 09, 2024

Magelang MNews.id – Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Magelang tanpa disadari dan tanpa disengaja masih ada yang terlibat dengan masalah hukum. 

“Utamanya terkait dengan penegakan Peraturan Daerah,” kata Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto,  Senin (9/12/2024) dalam rapat koordinasi bidang hukum “Penguatan Sinergitas Perangkat Daerah Dalam Pelayanan Bidang Hukum.”

Dijelaskan, Perda  bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan dan memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Dalam penegakan Perda, harus ada produk hukum yang lebih operasional, yaitu Perbup (Peraturan Bupati). “Tolong laksanakan sesuai Perbup yang ada,” pesan Sepyo.

Ia minta pelaksanaan Perbup hendaknya dilakukan secara normatif, yang artinya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dan menjadi kewajiban.

Diingatkan, OPD jangan melakukan kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja, apalagi sampai menimbulkan hilangnya hak seseorang atau menjadikan kerugian negara.

Acara di Grand Artos Hotel Magelang hari itu, dikatakan, menjadi wadah strategis bagi seluruh pemangku kepentingan hukum, untuk bersama-sama merumuskan langkah kongkret demi tercapainya reformasi hukum di Kabupaten Magelang.

Kabag Hukum Ratna Yulianty menjelaskan, tujuan rakor untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah dalam penyusunan produk hukum daerah. 

Kemudian, meningkatkan respon perangkat daerah dalam penyusunan laporan daerah sebagai tindakan lanjut pelaksanaan evaluasi peraturan daerah.