Magelang Mnews.id – Muhammadiyah minta sholat Idul Fitri 1441 H di lapangan, sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan, jika hingga saat itu pemerintah belum mencabut status darurat pandemi Covid-19.
“Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan, maka sholat Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah masing – masing bersama anggota keluarga,” kata Jumari, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Magelang, Senin (18/5).
Penjelasan Jumari itu didasarkan Surat Edaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 04/ EDR/ I.0/ E/ 2020 tentang Tuntunan Shalat Idul Fitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.
Menurut dia, tata cara pelaksanaan sholat Id di rumah sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW dalam sunahnya, yakni sama sebagaimana yang selama ini dilaksanakan di lapangan. Perbedaanya hanya pada tempatnya saja, yakni di rumah.
Dikatakan, meniadakan sholat Idul Fitri di lapangan maupun di masjid, adalah bentuk perlindungan diri (jiwa dan raga) yang juga diperintahkan dan ditegaskan di dalam Al – Qur’an. “Barang siapa mempertahankan hidup satu manusia maka sama artinya dengan memberi hidup pada semua umat manusia (QS Al – Maidah Ayat 32).”
Diharapkan, jangan sampai semangat beribadah yang dilakukan, mengabaikan keselamatan bersama. Menghindari jatuhnya korban lebih diutamakan daripada upaya meraih pahala individu.
Tentang halal bihalal, Jumari mita warga Muhammadiyah, dan umat Islam pada umumnya, agar tetap mengikuti protokol kesehatan. Yakni tidak melaksanakan agenda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang.
“Jika tidak mendesak, saling berkunjung lebih baik dihindari. Saling bermaafan dan mendo’akan bisa melalui media sosial. Memang kurang memuaskan, tetapi ini lebih baik untuk keselamatan semua,” katanya.