Magelang MNews.id – Berdasarkan penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pelayanan Publik Tahun 2023) dari Ombudsman Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Magelang memperoleh nilai 87,25 (Zona Hijau) dengan kategori B (Kualitas Tinggi).
Hal itu diungkapkan Sekda Adi Waryanto, yang mewakili Pj Bupati Magelang dalam Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda), Kamis (7/11/2024), di Grand Artos Ballroom Hotel, Magelang.
Adi menyebutkan, indikator penilaiannya meliputi kompetensi pelaksana, sarana prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi, dan pengaduan.
“Meskipun demikian, masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan dalam pelaksanaan publik sehari-hari,” katanya.
Inspektur Iwan Sutiarso.menjelaskan, Larwasda yang diikuti 500 orang tersebut, untuk menyampaikan informasi hasil pengawasan Aparat Pengawasan internal Pemerintah (APIP).
Sekda mengemukakan hasil pengawasan Inspektorat Agustus 2024. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) perlu peningkatan pengelolaan penerimaan siswa baru dan mutasi, pelaksanaan dan penyusunan SOP Pelayanan, sosialisasi media publikasi, tata kelola pengelolaan dana BOS serta penanganan pengaduan di sektor pendidikan.
“Dinas Kesehatan, perlu adanya optimalisasi pelayanan dan peningkatan fasilitas,” ujarnya.
Sedangkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) perlu penyelesaian evaluasi SOP Pelayanan, pemaksimalan sarana dan prasarana, serta penanganan pengaduan segera ditindaklanjuti.

Untuk Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hendaknya menyusun standar dan SOP, untuk melaksanaan survei kepuasan, serta pengoptimalan Mall Pelayanan Publik dan sosialisasi informasi pelayanan yang terbuka.
Dikatakan, pelayanan di tingkat desa masih memerlukan peningkatan. “Maraknya kasus yang melibatkan kepala desa menunjukkan bahwa integritas di tingkat desa perlu diperkuat,” katanya.
Pada kesempatan itu Inspektorat memberikan penghargaan kepada OPD dan Desa dengan beberapa kategori antara lain, nilai Sakip perangkat daerah tertinggi diraih oleh DPMPTSP dengan nilai 88,75 predikat A. Auditi dengan penyelesaian tindak lanjut tercepat diraih Desa Surodadi, Kecamatan Candimulyo.
Kemudian, penetapan Desa Anti Korupsi tingkat Jawa Tengah diberikan Desa Karangrejo, Borobudur. Penghargaan rintisan desa anti korupsi Tahun 2024, Desa Sumber, Kecamatan Dukun dan Desa Margoyoso, Kecamatan Salaman.