Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Ombudsman Beri Nilai 87,25 Pelayanan Publik di Kabupaten Magelang

Tuhu Prihantoro by Tuhu Prihantoro
November 7, 2024
in Semua
0
Ombudsman Beri Nilai 87,25 Pelayanan Publik di Kabupaten Magelang
13
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang MNews.id –  Berdasarkan penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pelayanan Publik Tahun 2023) dari Ombudsman Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Magelang memperoleh nilai 87,25 (Zona Hijau) dengan kategori B (Kualitas Tinggi).

Hal itu diungkapkan Sekda Adi Waryanto, yang mewakili Pj Bupati Magelang dalam Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda), Kamis (7/11/2024), di Grand Artos Ballroom Hotel, Magelang.

Adi menyebutkan, indikator penilaiannya meliputi kompetensi pelaksana, sarana prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi, dan pengaduan.

“Meskipun demikian, masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan dalam pelaksanaan publik sehari-hari,” katanya.

Inspektur Iwan Sutiarso.menjelaskan, Larwasda yang diikuti 500 orang tersebut, untuk menyampaikan informasi hasil pengawasan Aparat Pengawasan internal Pemerintah (APIP).

Sekda  mengemukakan hasil pengawasan Inspektorat Agustus 2024. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) perlu peningkatan pengelolaan penerimaan siswa baru dan mutasi, pelaksanaan dan penyusunan SOP Pelayanan, sosialisasi media publikasi, tata kelola pengelolaan dana BOS serta penanganan pengaduan di sektor pendidikan.

“Dinas Kesehatan, perlu adanya optimalisasi pelayanan dan peningkatan fasilitas,” ujarnya.

Sedangkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) perlu penyelesaian evaluasi SOP Pelayanan, pemaksimalan sarana dan prasarana, serta penanganan pengaduan segera ditindaklanjuti.

Untuk Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),  hendaknya menyusun standar dan SOP, untuk melaksanaan survei kepuasan, serta pengoptimalan Mall Pelayanan Publik dan sosialisasi informasi pelayanan yang terbuka.

Dikatakan, pelayanan di tingkat desa masih memerlukan peningkatan. “Maraknya kasus yang melibatkan kepala desa menunjukkan bahwa integritas di tingkat desa perlu diperkuat,” katanya. 

Pada kesempatan itu Inspektorat memberikan penghargaan kepada OPD dan Desa dengan beberapa kategori antara lain, nilai Sakip perangkat daerah tertinggi diraih oleh DPMPTSP dengan nilai 88,75 predikat A. Auditi dengan penyelesaian tindak lanjut tercepat diraih Desa Surodadi, Kecamatan Candimulyo.

Kemudian, penetapan Desa Anti Korupsi tingkat Jawa Tengah diberikan  Desa Karangrejo, Borobudur. Penghargaan rintisan desa anti korupsi Tahun 2024,  Desa Sumber, Kecamatan Dukun dan Desa Margoyoso, Kecamatan Salaman.

Previous Post

Kinerja Pengawasan Kota Magelang Terbaik I Se-Jateng

Next Post

Novel The Godfather: Karya Fenomenal yang Menawan Pembaca Dunia

Next Post
Novel The Godfather: Karya Fenomenal yang Menawan Pembaca Dunia

Novel The Godfather: Karya Fenomenal yang Menawan Pembaca Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling