Magelang MNews.id – Pemkab Magelang diminta meninjau ulang kebijakan mengambilalih hak kelola ruko/kios Plaza Muntilan. Karena tindakan itu dianggap sebagai memaksakan kehendak.
“Kebijakan eksekusi pengosongan ruko/kios merupakan pelanggaran hukum (keagrariaan/pertanahan) serta melanggar HAM dan melanggar hak-hak sipil,” kata Hasan Latief, Kuasa Hukum Paguyuban Pedagang Plaza Muntilan, Kamis (17/06/2021).
Menurut dia, pengosongan ruko/kios Plaza Muntilan sebagai tindakan main hakim sendiri, serta intimidasi, Karena dalam hal ini Pemkab Magelang mengerahkan personel Satpol PP.
“Mestinya Pemkab Magelang dapat menghormati proses hukum yang masih berjalan , dengan tidak mengambil langkah-langkah apapun. Mengingat status ruko/kios di Plaza Muntilan masih dalam sengketa di pengadilan,” tuturnya.
Ia menyebutkan, perkara itu masih berproses di pengadilan, baik PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Semarang, PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) maupun MA (Mahkamah Agung).

Dalam siaran persnya Bagian Prokopim Setkab Magelang, menyebutkan, eksekusi pengosongan tujuh dari 51 ruko/kios Plaza Muntilan Selasa (15/6/2021), sebagai penyelamatan aset daerah.
Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh, mengemukakan, ihwalnya bangunan ruko Plaza Muntilan dari kerja sama pemkab dengan PT Merbabu. Pemkab menyediakan tanah, persero itu membangun rukonya.
“Perjanjian kerja sama itu berakhir 11 Februari 2012. Sejak saat itu secara yuridis pengelolaan menjadi wewenang Pemkab Magelang,” katanya.
Namun sejak 2012 ruko masih ditempati pemegang HGB (Hak Guna Bangunan) dan sebagian adalah penyewa dari pemegang HGB. Beberapa penguni tanpa memberikan kontribusi kepada pemerintah.
“Karena itu kami ambil alih sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk penyelamatan aset daerah. Menurut rencana kedepan ada penataan, karena kondisi saat ini sudah tidak tertata,” tuturnya.
Untuk upaya penyelamatan aset daerah tersebut, dikerahkan petugas gabungan yang meliputi 152 personel Satpol PP, juga melibatkan unsur TNI, Polri, BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Bagian Hukum, dan Linmas.

Petugas gabungan juga membantu membawa barang dagangan ke rumah pedagang dengan menggunakan truk.
“Kami menggunakan cara humanis dan persuasif. Sehingga berjalan damai, lancar dan tak ada perlawanan dari penguni ruko/kios Plaza Muntilan,” kata Wisnu Harjanto, Kepala Satpol PP Kabupaten Magelang.
Ia mengemukakan, sebelum dilaksanakan tindakan penyelamatan aset daerah tersebut, para penghuni ruko/kios Plaza Muntilan sudah diberikan surat teguran lebih dari tiga kali, serta surat peringatan dari BPPKAD.
Kabag Ops Polres Magelang, Kompol Maryadi, menambahkan, penyelamatan aset tersebut juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.