Magelang MNews.id – Penempatan pedagang Pasar Kaliangkrik yang baru, sebagian dikembalikan ke posisi semula seperti sebelum bangunan pasar lama direnovasi pada 2018.
“Karena ada puluhan pedagang yang sudah mengantongi SKHPTD (Surat Keterangan Hak Penempatan Tempat Dasaran) dan kunci kios, jauh sebelum ada penentuan harga. Mereka kami akomodasi,”kata Hardan, Kabid Pasar pada Disdagkop-UKM (Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah) Kabupaten Magelang,Rabu (24/11/2021).
Namun, bila posisi kios/los yang diincar tidak sesuai harapan, maka harus menerima konsekuensi. Mau menerima arahan dari dinas, yakni ditempatkan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.
Menurut rencana, pendaftaran dibuka sampai Jumat (25/11/2021) lusa. Namun bukti sah penempatan kios/los akan diserahkan Januari 2022, bersamaan adanya penarikan retribusi.
“Jadi SKHPTD berlaku mulai tahun depan, bersamaan adanya penarikan retribusi,” katanya.
Sementara itu banyak pedagang sibuk masih menata tempat jualan, yang lain sedang mendaftarkan untuk penempatan di Pasar Kaliangkrik yang baru.
Menurut Zaenal Mahfud, Penasehat Paguyuban Pedagang Pasar Kaliangkrik, sebagian pedagang kios menata tempat jualan serta barang dagangannya. Sedang pedagang los memasang sekat.
“Jumlah pedagang yang sedang dalam proses mendaftarkan sekitar 500 orang agar memperoleh tempat berjualan,” katanya.
Tentang kapan aktifitas perdagangan mulai dibuka? Menurut Hardan, masalah itu pun diselaraskan dengan kearifan lokal. “Waktu dan prosesinya seperti apa, kami serahkan ke paguyuban,” ujarnya.