Magelang Mnews.id – Menghadapi musim kemarau, Perum Perhutani Kedu Utara mengadakan apel kesiapsiagaan penanggulangan bencana kebakaran hutan di Lapangan Parkir Telomoyo, Kamis (13/8/2020).
Menurut Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP, penanggulangan kebakaran hutan membutuhkan suatu upaya terpadu dengan melibatkan masyarakat secara aktif.
“Walaupun penanggulangan bencana kebakaran hutan, merupakan salah satu perwujudan fungsi pemerintah, dalam perlindungan masyarakat,”katanya.
Pendekatan secara terpadu tersebut, menuntut koordinasi yang baik di antara semua pihak, baik dari sektor pemerintah, swasta, masyarakat, organisasi profesi dan lembaga terkait lainnya.

Ia mengingatkan, aparat serta tokoh masyarakat dan relawan agar membekali diri, giat berlatih secara rutin dan terencana, sehingga dapat menjadi ujung tombak dalam penanganan bencana kebakaran hutan di Kabupaten Magelang.
“Sehingga siap melakukan penanganan bencana kebakaran hutan secara komprehensif dan terpadu sebelum terjadi kebakaran,” katanya.
Kepada masyarakat sekitar hutan diingatkan, agar jangan melakukan pembakaran hutan. Jika terbukti melakukan pembakaran hutan, diancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Ketentuan itu diatur dalam pasal 50 ayat 3 huruf d Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.