Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Pelaku Pembakar Hutan Diancam Hukuman Kurungan 15 Tahun Penjara

Tuhu Prihantoro by Tuhu Prihantoro
Agustus 13, 2020
in Semua
0
Pelaku Pembakar Hutan Diancam Hukuman Kurungan 15 Tahun Penjara
19
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang Mnews.id –  Menghadapi musim kemarau, Perum Perhutani Kedu Utara mengadakan apel kesiapsiagaan penanggulangan bencana kebakaran hutan di Lapangan Parkir Telomoyo, Kamis (13/8/2020).

Menurut Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP, penanggulangan kebakaran hutan membutuhkan suatu upaya terpadu dengan melibatkan masyarakat secara aktif.

“Walaupun penanggulangan bencana kebakaran hutan, merupakan salah satu perwujudan fungsi pemerintah, dalam perlindungan masyarakat,”katanya.

Pendekatan secara terpadu tersebut, menuntut koordinasi yang baik di antara semua pihak, baik dari sektor pemerintah, swasta, masyarakat, organisasi profesi dan lembaga terkait lainnya.

Ia mengingatkan, aparat serta tokoh masyarakat dan relawan agar membekali diri, giat berlatih secara rutin dan terencana, sehingga dapat menjadi ujung tombak dalam penanganan bencana kebakaran hutan di Kabupaten Magelang.

“Sehingga siap melakukan penanganan bencana kebakaran hutan secara komprehensif dan terpadu sebelum terjadi kebakaran,” katanya.

Kepada masyarakat sekitar hutan diingatkan, agar jangan melakukan pembakaran hutan. Jika terbukti melakukan pembakaran hutan, diancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Ketentuan itu diatur dalam pasal 50 ayat 3 huruf d Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Previous Post

Rahma Huda Putranto Pakar Pendidik Inovatif Microsoft dari Borobudur

Next Post

Tests Swab Massal Petugas Damkar dan Satpol PP Karena Rentan Terpapar Covid-19

Next Post
Tests Swab Massal Petugas Damkar dan Satpol PP Karena Rentan Terpapar Covid-19

Tests Swab Massal Petugas Damkar dan Satpol PP Karena Rentan Terpapar Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling