Magelang Mnews.id – Paguyuban Pedagang Pasar Desa Bandongan, Kabupaten Magelang, keberatan pembangunan Rest Area dimulai menjelang Idul Fitri.
Karena itu pembangunan Rest Area terancam molor, sampai ada kesepakatan pedagang dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
“Sebelum ada kesepakatan Desa tidak boleh melakukan tindakan apapun,” kata Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Desa Bandongan, Asril, usai mengikuti musyawarah di Mapolsek Bandongan, Rabu (13/5).
Pertemuan dipandu oleh Kapolsek AKP Sukardiyono, diikuti Kades Sujono, Muhamad Fauzi (BUMDes), serta Asril beserta sejumlah pengurus paguyuban pedagang.
Sementara itu sudah tiga bangunan kios yang telah dibongkar oleh pemiliknya. Sedangkan belasan kios lainnya masih tetap berdiri.
“Yang terlanjur dibongkar ya sudah,” kata Kades Sujono
Menurut rencana, musyawarah antara BUMDes dan pedagang akan dilanjutkan Jumat (15/5) di Mapolsek Bandongan.
Sebelumnya, Kades Sujono mengemukakan, rencana pembangunan Rest Area dan Pusat Kuliner di atas tanah kas desa, yang lokasinya di sebelah timur Pasar Desa. Di situ saat ini sudah ada belasan kios.
Mereka diminta agar mengosongkan kios miliknya. Atau membongkar sendiri kios-kios tempat jualan mereka, paling lambat Minggu (17/5).
Bagi yang berminat untuk mendapatkan hak pakai kios tersebut, diminta agar melakukan registrasi pada BUMDes, yang ditunjuk sebagai pengelola pasar desa tersebut.
Syaratnya, membayar uang muka sebesar 15 persen dari harga kios yang diinginkan.
Adapun 60 unit kios yang akan dibangun dalam tiga tipe. Masing-masing, ukuran 3 x 4 m seharga Rp 60 juta, 3 x 6 m Rp 80 juta dan 3 x 10 m Rp 150 juta.