Magelang MNews.id- Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto, mengatakan, tak ada takbir di masjid, musala maupun takbir keliling dengan arak arakan baik berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan, dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 H.
“Pemerintah berharap sholat Idul Adha, Selasa (20/7/2021) dioptimalkan di rumah saja. Karena sholat Idul Adha bukan wajib namun hukumnya sunah,” katanya.
Ketentuan itu, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021,
diberlakukan di Kabupaten dan Kota yang masul level assessement III dan IV, dalampenerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) .
“Kabupaten Magelang masul level assessment III,” sebut Adi Waryanto.
Untuk kurban , dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam termasuk kriteria hewan kurban yang akan disembelih. Agar tidak terjadi kerumunan atau penumpukan, maka penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan dalam waktu tiga hari.
Tujuannya, agar tidak terjadi kerumunan di lokasi penyembelihan kurban. Untuk tingkat Kabupaten Magelang pemotongan hewan kurban akan dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Muntilan.
Bagi masyarakat yang akan menyembelih hewan kurban lebih dari dua ekor, bisa berkoordinasi dengan RPH terdekat, sehingga pemotongannya bisa lebih terjaga baik dari sisi syariat Islamnya maupun kesehatan hewannya.
Pertimbangan sekda, pandemi Covid-19 belakangan ini mengalami peningkatan, dengan munculnya Varian Delta yang lebih berbahaya dan lebih menular. Karena itu diimbau agar masyarakat lebih ketat dalam melaksanakan protokol kesehatan.