Magelang MNews.id – Pemkab Magelang ingin memiliki TPU (Tempat Pemakaman Umum) Sasana Laya di Dusun Srowol, Desa Progowati, Kecamatan Mungkid seluas 1.600 meter persegi.
Penetapan TPU Srowol, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Magelang Nomor 180.182/238/KEP/07/2021 bertanggal 23 Juli 2021. Menurut rencana, tempat itujuga untuk pemakaman jenazah Covid-19.
”Menurut rencana TPU Srowol dikelola oleh Pemkab Magelang,” kata Bupati Zaenal Arifin, Kamis (9/9/2021).
Diakuinya, saat ini trend kasus Coid-19 di Kabupaten Magelang cenderung terus menurun. Tetapi pemda merasa perlu menyiapkan TPU sebagai antisipasi bila sampai terjadi lonjakan kasus covid-19 yang memakan korban jiwa.
Tentang luas tanah calon TPU 1600 meter persegi, dikatakan sebagai aset milik pemda. “Luasan tanah itu cukup memadai dan bisa menampung 260 jenazah,” katanya.
Warga Keberatan
Kades Progowati, Pratikno, mengemukakan, banyak warganya keberatan atas rencana Pemkab Magelang akanmembangun TPU Covid 19 di Srowol. Karena dikhawatir kan menimbulkan dampak tidak menguntungkan dari aspek kesehatan, sosial dan ekonomi.
“Lokasinya terlalu dekat dengan sumber air dan pemukiman penduduk (sekitar 100 meter). Warga khawatir keberadaan TPU itu akan menurunkan nilai jual tanah di sekitarnya,” katanya.
Keberatan warga sudah disampaikan dalam pertemuan di Kantor DPUKP (Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman) Kabupaten Magelang. Warga menghendaki agar Pemkab Magelang meninjau kembali rencana pembangunan TPU Sasana Laya.
Sebagai kades, Pratikno baru mengetahui ada rencana pembangunan TPU di Srowol, setelah mendapat informasi dari sejumlah warga yang didapatkan dari media sosial.
Ia mengemukakan, belum ada sosialisasi tetapi sudah terbit Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penetapan TPU “Sasana Laya di Srowol.
Sementara itu Kepala DPUKP, Kunta Hendradata, mengatakan, alasan pemilihan calon lokasi TPU Covid-19 di Srowol. Yakni, karena di atas lahan itu sudah ada akses jalan masuk.
Diakuinya, pemda juga memiliki aset tanah tak jauh dari lokasi itu, tetapi belum ada akses jalan masuk. Begitu juga aset pemda di wilayah lain, bahkan lebih luas, namun belum memiliki akses jalan masuk.