Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Pemkab Magelang Suguhkan Informasi Via Android

Sholahuddin al-Ahmed by Sholahuddin al-Ahmed
Oktober 22, 2019
in News, Trending
0
Pemkab Magelang Suguhkan Informasi Via Android
54
SHARES
120
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kekayaan Pejabat pun Bisa Dipantai via Aplikasi ini

Magelang mnews.id – Pemerintah Kabupaten Magelang terus berupaya memfasilitasi masyarakat dalam kemudahan akses informasi. Salah satunya dengan membuat aplikasi android PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kabupaten Magelang.

“Tujuannya memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi hanya dari perangkat androidnya,” demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang Sugiyono, Selasa (21/10).

Aplikasi ini, lanjut Sugiyono, memuat segala data dan informasi Kabupaten Magelang. Sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jenis informasi dalam aplikasi ini diklasifikasikan menjadi empat, yakni informasi Berkala, Serta merta, Setiap saat, dan Dikecualikan.

“Masyarakat bisa download aplikasi ini gratis melalui perangkat Android,” lanjutnya.

Untuk memperoleh informasi melalui aplikasi PPID Kabupaten Magelang, masyarakat terlebih dahulu harus mengisi permohonan mendapatkan informasi.

Beragam jenis informasi yang disediakan dalam menu aplikasi ini diantaranya Profil dan Struktur organisasi, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Laporan Keuangan hingga Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa.

“Harapannya semua layanan bisa transparan, cepat, mudah dan murah, serta dapat diakses darimanapun dan kapanpun,” tandasnya.

Hak untuk mengakses informasi dijamin dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini bertujuan antara lain; (1) menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan, program, dan proses pengambilan, alasan pengambilan suatu kebijakan publik. (2) Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. (3) Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Previous Post

Pemkab Magelang Buka Lowongan CPNS

Next Post

Ternak Wekwek Menjanjikan Keuntungan Besar

Next Post
Ternak Wekwek Menjanjikan Keuntungan Besar

Ternak Wekwek Menjanjikan Keuntungan Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling