Magelang MNews.id – Karcis atau tiket tanda masuk kawasan Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB) bisa menjadi potensi yang sangat besar bagi pemasukan pajak daerah yang dikelola Pemkab Magelang.
Tetapi Undang-undang 25 Tahun 2009, hanya memberi kewenangan Pemkab Magelang untuk mendapatkan pemasukan pajak kendaraan dan pajak keramaian daripengelolaan TWCB.
Melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia, Muhajir Effendy, Pemkab Magelang mengusulkan adanya regulasi yang bisa memberikan sisi kontribusi positif bagi pendapatan daerah termasuk juga bina lingkungan di desa-desa sekitar Candi Borobudur.
Usulan itu diutarakan Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, langsung di depan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia, Muhajir Effendy, saat berkunjung ke TWCB, Rabu (17/2/2021).
“Karena penghasilan daerah dari pajak parkir dimaksud relatif sedikit. Akibat persentasenya kecil,” tuturnya.
Demikian pula pajak hiburan, hanya dari atraksi gajah. Kecuali ada pertunjukan yang spektakuler, seperti konser musik belum lama ini, mengundang penyanyi bertaraf dunia, Mariah Carey.
Terhadap usulan Pemkab Magelang itu, Pengelola Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko, tunduk dan patuh pada peraturan perundangan.
“Yang kami jalankan didasarkan peraturan perundangan. Kalau kelak ada aturannya (regulasi baru terkait pajak daerah), kami pasti akan menjalankannya,” kata Edy Setijono, Dirut PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko.