Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Pemkab Magelang Usul Ada Regulasi yang Berikan Kontribusi Positif bagi Pajak Daerah dari Pengelolaan Borobudur

Tuhu Prihantoro by Tuhu Prihantoro
Februari 18, 2021
in News
0
Pemkab Magelang Usul Ada Regulasi yang Berikan Kontribusi Positif bagi Pajak Daerah dari Pengelolaan Borobudur

Sekda Adi Waryanto

22
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang MNews.id  – Karcis atau tiket tanda masuk kawasan Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB) bisa menjadi potensi yang  sangat besar bagi pemasukan pajak daerah yang  dikelola Pemkab Magelang.

Tetapi Undang-undang 25 Tahun 2009,  hanya memberi kewenangan Pemkab Magelang untuk mendapatkan pemasukan pajak kendaraan dan pajak keramaian daripengelolaan TWCB.

Melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia, Muhajir Effendy, Pemkab Magelang mengusulkan adanya regulasi yang bisa memberikan sisi kontribusi positif bagi pendapatan daerah termasuk juga bina lingkungan di desa-desa sekitar Candi Borobudur.

Usulan itu diutarakan Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, langsung di depan  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia, Muhajir Effendy, saat berkunjung ke TWCB, Rabu (17/2/2021).

“Karena penghasilan daerah dari pajak parkir dimaksud relatif sedikit. Akibat persentasenya kecil,” tuturnya.

Demikian pula pajak hiburan, hanya dari atraksi gajah. Kecuali ada pertunjukan yang spektakuler, seperti konser musik belum lama ini, mengundang penyanyi  bertaraf dunia, Mariah Carey.

Terhadap usulan Pemkab Magelang itu, Pengelola Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko, tunduk dan patuh pada peraturan perundangan.

“Yang kami jalankan didasarkan peraturan perundangan. Kalau kelak ada aturannya (regulasi baru terkait pajak daerah), kami pasti akan menjalankannya,” kata Edy Setijono, Dirut PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko.

Previous Post

Usia 60 Tahun Mulai Divaksin Minggu ke III Februari 2021

Next Post

Menghafal Al-Quran Dengan Ceria, 2 Hari 1 Malam di Borobudur

Next Post
Menghafal Al-Quran Dengan Ceria, 2 Hari 1 Malam di Borobudur

Menghafal Al-Quran Dengan Ceria, 2 Hari 1 Malam di Borobudur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling