Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Pemkot Magelang Minta Perusahaan Segera Data Pekerja Penerima BLT

Ida Ratnasari by Ida Ratnasari
Agustus 17, 2020
in News, Pemkot Magelang, Trending
0
Pemkot Magelang Minta Perusahaan Segera Data Pekerja Penerima BLT

Kepala Disnaker Kota Magelang Gunadi Wirawan

59
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang Mnews.id – Pemerintah Kota Magelang mendorong perusahaan, dinas maupun instansi, di Kota Magelang untuk segera menyelesaikan pendataan tenaga kerja mereka yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai dari pemerintah pusat.

Tenaga kerja yang dimaksud adalah tenaga kerja non PNS dan BUMN, gaji dibawah Rp 5 juta per bulan, dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Adapun bantuan tunai senilai Rp 600.000 tersebut akan diberikan ke rekening masing-masing tenaga kerja selama 4 bulan, yakni mulai September-Desember 2020.

“Kebijakan ini sudah dirancang pemerintah pusat, dan sistem penghitungannya dimulai bulan September-Desember 2020. Kita dorong HRD perusahaan-perusahaan di Kota Magelang untuk menyelesaikan pendataan ini segera,” terang Kepala Disnaker Kota Magelang, Gunadi Wirawan, Rabu (11/8/2020).

Gunadi menyebutkan, ada 21.000 orang tenaga kerja yang di tersebar 700 perusahaan besar, menengah, dan kecil di Kota Magelang. Bantuan ini merupakan bagian dari program stimulan guna memacu perputaran uang di masyarakat sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional.

“Bantuan ini berlaku untuk semua pekerja di Kota Magelang, entah tinggal dari mana. Yang penting perusahaannya itu berada di Kota Magelang. Lalu, pencairan dilakukan selama dua kali, masing-masing mendapat Rp1,2 juta, selama empat bulan sehingga totalnya Rp2,4 juta,” paparnya.

Gunadi juga mengatakan, sejumlah pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap bisa mendapatkan bansos tersebut. Syaratnya mereka masih membayar premi dan masih terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau yang sudah tidak terdata di BPJS Ketenagakerjaan, tetap bisa mendapatkan bantuan dari Kartu Prakerja. Bantuan penanganan Covid-19 ini saya kira sangat merata, dan semuanya akan tetap mendapatkan,” ujarnya. (pro/kotamgl)

Tags: Berita MagelangBerita Magelang Hari Iniblt ketenaga kerjaan
Previous Post

Pasien Covid-19 asal Kota Magelang yang Sembuh Capai 47 Orang

Next Post

Kota Magelang Tunda KBM Tatap Muka Lagi Karena Kasus Covid-19 Naik

Next Post
Kota Magelang Tunda KBM Tatap Muka Lagi Karena Kasus Covid-19 Naik

Kota Magelang Tunda KBM Tatap Muka Lagi Karena Kasus Covid-19 Naik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling