Direksi Bank Bapas 69 foto bersama para nasabah yang berbahagia.

Semua

Penerima Hadiah Undian Bank Bapas 69 Tak Keberatan Bayar Pajak 25%

By Tuhu Prihantoro

September 16, 2022

Magelang MNews.id– Wajah para nasabah Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang, tampak cerah, bahagia. Jumat (16/9/2022) pagi mereka menerima hadiah undian tabungan utama, SimPel dan kredit multiguna.

Walaupun syarat pengambilan hadiah kali ini harus membayar pajak hadiah sebesar 25 persen. Beda dengan undian sebelumnya, pajak hadiah ditanggung Bank Bapas 69.

“Ketentuan membayar pajak hadiah ini, sudah diumumkan saat penarikan undian pekan lalu. Tujuannya, agar bisa dipahami para pemenang,” kata Direktur Operasional PT BPR Bank Bapas 69, Heni Astuti.

Ia menjelaskan, kewajiban membayar pajak hadiah itu didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Nomor PER-11/PJ/2015.

Adapun pajak yang harus dibayar para pemenang adalah 25 persen dari nilai hadiah.

Tentang kewajiban membayar pajak hadiah itu, dinilai sebagai hal yang wajar oleh para pemenang undian baik mobil maupun sepeda motor.

Dirut Bank Bapas 69 Rohmad Widodo SE menyerahkan replikasi kunci mobil Daihatsu Ayla warna silver kepada Peltu Amin Habib

Tak Keberatan Bayar Pajak

“Kami dapat memahami dan tidak merasa keberatan,” kata Peltu Amin Habib, anggota Kodim Temanggung, yang memperoleh hadiah mobil Daihatsu Ayla warna silver, dalam kapasitasnya sebagai nasabah kredit.

Taggapan serupa disampaikan Siti Solikhah, nasabah Kantor Kas Sawangan, yang memperoleh hadiah mobil Daihatsu Ayla warna putih dan Muhamad Wahyu, nasabah Kantor Kas Mungkid, yang mendapatkan hadiah mobil Daihatsu Ayla warna hitam.

Pada kesempatan itu Direksi Bank Bapas 69 juga membagikan hadiah 22 sepeda motor, 11 di antaranya untuk tabungan utama dan SimPel, 11 lainnya bagi nasabah kredit multiguna.

Adapun yang menyerahkan hadiah Direktur Utama  Bank Bapas 69 Rohmad Widodo SE, Direktur Umum dan Kapatuhan Dyah Retno Andiani SH serta Direktur Operasional PT BPR Bank Bapas 69, Heni Astuti SE.

.