Saya pertama kali menjadi penyelenggara pemilu adalah di tingkat KPPS, waktu itu pemilihan wakil rakyat secara langsung dengan 43 partai peserta pemilu tahun 2009. Mendapat tugas dari ketua RW 12 kelurahan Tidar Utara bpk. Suroto merupakan tugas yang mulia bagi saya. Aturan menjadi anggota KPPS belum begitu rumit seperti kebijakan-kebijakan sekarang tentang persyaratan penyelenggara pemilu. Setelah menjadi ketua KPPS di TPS 14 Keluraha Tidar Utara Magelang Selatan Kota Magelang. Pada tahun 2014 saya dipanggil oleh Lurah Tidar Utara Bpk. Andhika Kudiraso S, SS.TP, M.SI untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilihan umum di tingkat kelurahan Tidar utara atau Panitia Pemungutan suara (PPS) di Kelurahan Tidar Utara.
Banyak hal yang belum saya mengerti tentang PPS. Sehingga banyak sekali kebingungan saya terhadap penyelenggaraan pemilu. Tetapi dengan ketua PPS yang sudah berpengalaman saya menjadi mengerti dan megetahui tengtang PPS dan tugas-tugas PPS. Saya membidangi Mutarlih (Pemutahiran Data Pemilih). Data pemilih memang menjadi central data pemilih dipemilu. Salah kode bisa menjadikan data itu berubah dan tidak valid. Ada cerita menarik dan juga lucu di mutarlih yaitu salah pengkodean yang menjadikan bahan guyonan dan kelakaran. Pemilih TMS( tidak Memenuhi syarat) harusnya dikode meninggal tetapi terkode “cipluk” sehingga tidak valid data tersebut. Sampai sekarang tahun 2019 kata-kata “cipuk” masih sering terlontar dari temen-temen penyelenggara pemilu lainya, khususnya PPS di Kecamatan Magelang Selatan.
Magelang, 06 Januari 2020
Aziz Muslim