Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Perbup Magelang Ancam Izin Usaha Dicabut Jika Langgar Protokol Kesehatan

Tuhu Prihantoro by Tuhu Prihantoro
September 3, 2020
in Semua
0
Tren Pasien Covid-19 yang Sembuh Makin Banyak
54
SHARES
121
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP

Magelang MNews.id – Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP mengeluarkan peraturan  tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Untuk menekan terjadinya pelanggaran perbup itu, akan diadakan sosialisasi dan edukasi lebih dulu, dengan membentuk Tim Gabungan mulai tingkat kabupaten, kecamatan sampai desa.

Dalam Peraturan Bupati 38/2020, sanksi bagi yang melanggar, diwajibkan mengucapkan empat protokol kesehatan, yakni masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Disamping itu, membuat surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan yang diketahui kepala desa. Sebelum diserahkan surat pernyataan itu, Kartu Tanda Penduduk diamankan sementara oleh petugas.

Selain sanksi administratif, juga ada yang bersifat fisik. Yaitu membersihkan  lingkungan seluas 10 meter persegi selama 15 menit.

Sanksi lain menyanyikan lagu nasional, menghafalkan Pancasila dan atau menyebutkan nama tokoh atau pahlawan nasional. Sanksi ini bersifat edukatif dalam rangka membangun jiwa nasionalisme.

“Ketentuan ini adalah upaya mencegah dan mengendalikan Covid-19. Karena sampai sekarang masih terus terjadi penularan virus Corona di tengah masyarajat,”  kata Bupati Zaenal Arifin.

Perbup 38/2020 juga memberi kewenangan kepada petugas, untuk  membubarkan atau menghentikan kegiatan bahkan pencabutan izin usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Dari laman https://infocorona.magelangkab.go.id/ diketahui jumlah pasien positif Covid-19  per Kamis (3/9/2020)31 orang dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) 10 orang . Tetapi pasien yang sembuh dari Corona mencapai 238 orang dan PDP 396 orang. Adapun yang meninggal terkait virus itu 9 orang dan berstatus PDP 57 orang.

Previous Post

Disusun Kajian Resiko Bencana Kawasan Pariwisata Borobudur

Next Post

PWI Kabupaten Magelang Desak Amir Machmud Nyalon Lagi Ketua PWI Jateng

Next Post
PWI Kabupaten Magelang Desak Amir Machmud Nyalon Lagi Ketua PWI Jateng

PWI Kabupaten Magelang Desak Amir Machmud Nyalon Lagi Ketua PWI Jateng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling