
Magelang MNews.id – Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP mengeluarkan peraturan tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Untuk menekan terjadinya pelanggaran perbup itu, akan diadakan sosialisasi dan edukasi lebih dulu, dengan membentuk Tim Gabungan mulai tingkat kabupaten, kecamatan sampai desa.
Dalam Peraturan Bupati 38/2020, sanksi bagi yang melanggar, diwajibkan mengucapkan empat protokol kesehatan, yakni masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Disamping itu, membuat surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan yang diketahui kepala desa. Sebelum diserahkan surat pernyataan itu, Kartu Tanda Penduduk diamankan sementara oleh petugas.
Selain sanksi administratif, juga ada yang bersifat fisik. Yaitu membersihkan lingkungan seluas 10 meter persegi selama 15 menit.
Sanksi lain menyanyikan lagu nasional, menghafalkan Pancasila dan atau menyebutkan nama tokoh atau pahlawan nasional. Sanksi ini bersifat edukatif dalam rangka membangun jiwa nasionalisme.
“Ketentuan ini adalah upaya mencegah dan mengendalikan Covid-19. Karena sampai sekarang masih terus terjadi penularan virus Corona di tengah masyarajat,” kata Bupati Zaenal Arifin.
Perbup 38/2020 juga memberi kewenangan kepada petugas, untuk membubarkan atau menghentikan kegiatan bahkan pencabutan izin usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Dari laman https://infocorona.magelangkab.go.id/ diketahui jumlah pasien positif Covid-19 per Kamis (3/9/2020)31 orang dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) 10 orang . Tetapi pasien yang sembuh dari Corona mencapai 238 orang dan PDP 396 orang. Adapun yang meninggal terkait virus itu 9 orang dan berstatus PDP 57 orang.