Magelang Mnews.id – Disaat pandemi Covid-19 dan untuk memutus mata rantai penyebarannya pelayanan publik hampir semua dilakukan secara online, tak terkecuali pembuatan KTP dan KK oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang.
Mengingat setiap hari kantor Disdukcapil selalu dipenuhi dengan masyarakat yang akan mengurus dokumen, sampai antre panjang dan desak-desakan maka pelayanan beralih secara online.
Dilansir dari beritamagelang.id Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Magelang Idham Laksana menuturkan pelayanan secara online dimulai sejak Selasa, 17 Maret 2020. Ia juga menambahkan pelayanan di kantor hanya untuk kepentingan masyarakat yang sangat mendesak.
” Masyarakat yang membutuhkan pelayanan blangko KTP Elektronik tidak perlu khawatir karena Disdukcapil memberi kemudahan melalui nomor Whatsapp yang disinkoronkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).” ujar Idham.

Hal tersebut dilaksanakan atas intruksi dari Bupati Magelang untuk mengurangi kerumunan orang yang bersentuhan langsung. Pelayanan pencetakan KTP Elektronik melalui pesan whatsapp dengan format #KTP#NIK#NomorKK#Nama#Desa#Kecamatan#Pemula/Hilang/Rusak/Ubah Data.
Untuk KTP hilang wajib dilampiri surat kehilangan dari kepolisian. Sedangkan untuk KTP yang rusak atau ubah data KTP lama akan ditarik petugas saat dokumen dikirimkan. Nomor Whatsapp untuk proses sinkronisasi adalah 089525450040 dengan format #SINKRONISASI#NIK#NomorKK#Keperluan.
Pengiriman KTP akan dilakukan melalui jasa POS dengan cara COD (Cash On Delivery) atau pembayaran saat KTP telah diterima dengan biaya pengiriman Rp. 9.000.
Tidak hanya Disdukcapil Kabupaten, Namun Disdukcapil Kota Magelang juga memberlakukan pelayanan secara online dengan mengunjungi laman http://layanan.disdukcapil.magelangkota.go.id/

Masyarakat mengaku pelayanan yang dilakukan secara online malah lebih mudah dan praktis. Seperti yang diungkapkan Sabar dengan akun facebook Kang Sabar yang diposting di grup facebook INFO 4 KOTA. Ia mengaku hal tersebut lebih cepat dan praktis, tidak perlu antri lama.
“Terimakasih Disdukcapil Kab Magelang, pengurusan KTP baru lebih cepat dan praktis tidak perlu antri, cukup satu kali WA ditunggu 2 minggu sudah jadi dan langsung dikirim” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Deni Setiyawan, warga Srumbung Magelang. Ia mengaku dengan pelayanan secara online tidak hanya praktis tapi juga lebih hemat.
“Selain praktis pelayanan secara online juga lebih hemat, karena hanya membayar Rp. 9.000 untuk biaya pengiriman tanpa harus datang langsung ke lokasi yang cukup jauh.” ujarnya.