Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Pilkada Kota Magelang Ditunda Karena Pendemi Covid-19

Sholahuddin al-Ahmed by Sholahuddin al-Ahmed
Maret 30, 2020
in News, Trending
0
Pilkada Kota Magelang Ditunda Karena Pendemi Covid-19
82
SHARES
160
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang Mnews.id – Pendemi Covid-19 berdampak pada agenda pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Termasuk Pilwalkot Magelang yang rencananya digelar 23 September mendatang.

Keputusan rencana penundaan Pilkada Serentak 2020 itu berdasarkan rapat kerja antara Komisi II DPR RI (bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan Pemilu) dengan KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri, Senin (30/3/2020).

Rapat dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Hadir, Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan.

Penundaan Pilkada Serentak meliputi tahapan Pilkada Serentak 2020, baik yang belum selesai, maupun yang belum dapat dilaksanakan, termasuk tahapan pemungutan suara.

“Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan,” demikian poin pertama hasil rapat.

Atas penundaaan pelaksaan Pilkada Serentak tersebut, DPR RI meminta pemerintah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

DPR RI menyarankan anggaran untuk pelaksaan Pilkada Serentak dialihkan untuk penanganan Virus Corona ( Covid-19 ).

Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu, mengatakan kabar penundaan Pilkada Serentak 2020 sudah di rilis dari pusat. Tapi pihaknya masih menunggu surat resminya.

“Ini memang sudah ada kepastian bahwa Pilkada Serentak ditunda. Jika kemarin hanya tahapannya saja yang ditunda,”katanya.

Dalam hal ini pihaknya mengawasi dan memastikan bahwa KPU juga melakukan penghentian tahapan. Setelah memastikan tahapan KPU dihentikan, maka aktivitas pengawasan oleh Panwascam dan pengawas kelurahan juga dihentikan.

“Selasa per 1 April ini seluruh pengawas di tingkat Kecamatan dan Kelurahan juga diberhentikan sementara,”katanya.

Soal pengembalian dana hibah daerah untuk Bawaslu pihaknya masih menunggu surat resmi dan juklisnya seperti apa. Nanti semuanya akan dikembalikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Previous Post

Kendaraan Tidak Boleh Masuk Kota Magelang, Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Next Post

Darurat Covid-19 Bantuan Sembako Bisa Diambil di Beberapa Warung ini

Next Post
Darurat Covid-19 Bantuan Sembako Bisa Diambil di Beberapa Warung ini

Darurat Covid-19 Bantuan Sembako Bisa Diambil di Beberapa Warung ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling