Magelang MNews.id – Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang menolak gugatan Arif Budi Sulistyono, penjual bakso balungan “Pak Granat” Blabak, Nomor 57/Pdt.G/2022/PN. Mkd tanggal 17 November 2022.
“Kami menyatakan banding. Memori banding diajukan Senin (21/11/2022),” kata Arif Budi Sulistyono melalui kuasa hukumnya Fatkhul Mujib SH.
Pihaknya merasa kecewa atas putusan PN Kabupaten Magelang, mengingat bukti dan para saksi yang diajukan ke persidangan cukup untuk membuktikan dalil gugatan.
“Meski begitu, kami tetap menghormati putusan majelis hakim yang memeriksa perkara ini,” katanya.
Kabag Hukum Pemkab Magelang, Ratna Yulianty, mengemukakan, gugatan pemilik warung bakso Pak Granat Blabak, itu, ditujukan kepada kepada Bupati Magelang c.q. Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang
Ia mengemukakan, Penggugat memiliki 13 cabang warung Bakso Balungan Pak Granat yang tersebar di beberapa kota. Di wilayah Kabupaten Magelang terdapat 3 cabang yaitu di Blabak, Salaman, dan Kaliangkrik.
Dalam gugatannya, Penggugat menyatakan punya izin usaha, baik itu Izin TDP Bidang Pariwisata Usaha Makanan dan Minuman, Tanda Daftar Usaha Industri, Izin HO/Izin gangguan dan sudah menjalankan usaha sesuai perundang-undangan.
“Namun setelah kita cermati, izin-izin itu hanya untuk usaha yang di Kecamatan Salaman dan Kaliangkrik, bukan untuk usaha yang di Blabak,” katanya.
Dengan terbitnya peraturan yang baru di bidang perizinan, maka izin yang dimiliki Penggugat sudah tidak berlaku lagi. Disamping itu, Bakso Balungan Pak Granat di Blabak Mungkid sampai dengan diajukannya gugatan, diketahui tidak memiliki NIB. Dengan demikian usaha Bakso Balungan Pak Granat di Blabak, Mungkid, tidak mempunyai izin.
Disamping itu, Penggugat dalam gugatannya menyatakan sadar membayar pajak sebagai kewajiban, namun dipasangitapping box yaitu sistem informasi perpajakan. Padahal itu adalah amanat dari peraturan perundang-undangan.
Sementara pemasangan tapping box dilakukan secara bertahap dan akan terus dilakukan terhadap wajib pajak potensial prioritas. Bukan hanya kepada Bakso Balungan Pak Granat Blabak. Namun juga terhadap wajib pajak lain yang memenuhi kriteria.