Magelang MNews.id– Polisi menemukan dua jenis racun, arsenik dan sianida, yang masuk ke lambung tiga korban pembunuhan, yang diduga keras dilakukan oleh Dhio Daffa Swadilla (22).
Demikian temuan Tim Identifikasi Polda Jateng saat otopsi jenazah Abbas Ashar (58) dan Heri Riyani (54) yang nota bene adalah ayah-ibunya Dhio, serta Dhea Chairunnisa (24), kakak kandung tersangka.
Baik tersangka maupun tiga korbannya, adalah warga Gang Durian Nomor 2 Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Mereka tewas akibat diracun putra bungsunya sendiri, Senin (28/11/2022). Setelah diotopsi jenazah dimakamkan pada malam harinya.
Dalam pegakuannya kepada polisi, Dhio mengemukakan, dirinya sakit hati karena kebutuhan ekonomi keluarga dibebankan kepada dia, setelah ayahnya pensiun dari pegawai negeri sipil. Sementara kakaknya tidak diberikan tanggung jawab serupa.
“Kami masih mengembangkan motif tersangka sampai tega membunuh keluarganya,” kata AKBP M Sajarod Z, Plt Kapolresta Magelang, Rabu (30/11/2022).
Menurut dia, temuan Tim Polda itu, paralel hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) awal dari Tim Polresta Magelang, Senin (28/11/2022).
“Kami temukan ada satu botol sisa yg mengandung sianida. Korban meninggal dimungkinkan karena racun itu. Karena pengaruh sianida mengakibatkan tubuh korban lemas,” tuturnya.
Polisi Amankan Mobil Inova
Sementara untuk zat arsenik, diduga dipakai untuk melakukan percobaan pembunuhan Rabu (23/11/2022, dengan cara dicampurkan ke dalam es dawet, tetapi korban hanya mual dn muntah.
AKBP M Sajarod Z mengemukakan, tersangka membeli dua jenis racun melalui online dengan cara COD. Masing-masing racun beratnya berbeda dan dibeli dalam rentang waktu yang juga berbeda. Adapun berat sianida yang dibeli 100 gram dan arsenik 10 gram.
Aparat kepolisian mengamankan barang bukti mobil Inova K 17 DA, yang digunakan tersangka untuk mengambil dan menyimpan racun yang dibelinya.
Atas perbuatan Dhiotersebut, Polresta Magelang menjeratnya dengan tuduhan melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman bagi pembunuh berencana, maksimal seumur hidup atau mati.