Magelang MNews.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Magelang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Perpanjangan itu didasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.
“Pemkab Magelang menunggu instruksi Gubernur Jawa Tengah, untuk tindak lanjuti dengan Instruksi Bupati Magelang,” kata Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto.
Menurut dia, sesuai Inmendari 24/2021, tempat fasilitas umum termasuk objek wisata diatur untuk tutup sementara. Dalam inmendagri tentang perpanjangan PPKM level III dan IV, itu, disebutkan Kabupaten Magelang asesmen level III.
Ia mengharapkan , semua komponen masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Karena merupakan kunci penyebaran penularan Covid-19 bisa terkendali.
“Tetaplah mematuhi protokol kesehatan secara ketat mengingat jumlah kasus terkonfirmasi masih sangat tinggi,” katanya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi., mengemukakan, hari ini (27/7/2021), kasus Covid-19 bertambah 236 orang , 20 meninggal terkonfirmasi serta 6 alih status meninggal terkonfirmasi.
“Sedangkan 338 pasien terkonfirmasi sembuh,” katanya.
Dengan demikian, jumlah kumulatif pasien terkonfirmasi menjadi 20.405 orang. Rinciannya, 2240 dalam penyembuhan, 17.353 sembuh dan 812 meninggal.