Magelang Mnews.id – Secara bersamaan Pemerintah Kota Magelang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala kota dan PPKM berbasis Mikro tingkat RT dan RW, mulai 9 Februari 2021. Wilayah pelaksanaan PPKM diperkecil untuk mempersempit penyebaran Covid-19.
Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Magelang Nomer: 443.5/97/112.tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Keluarahan untuk Pengendaliaan Penyebaran COvid-19 di Kota Magelang.

”Jadi ini kita jalankan bersamaan antara PPKM sekala Kota Magelang dan PPKM Berbasis Mikro per 9 Februari. Pelaksanaan PPKM diperkecil untuk mempersempit penyebaran Covid. Kemudian agar berjalan lebih efektif dilakukan percepatan pembuatan Posko di tingkat kelurahan,”kata Plt Asisten I Pemerintahan, Larsito M.Sc usai Rapat EvaluasiPPKM I dan II, koordinasi Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro, Di Gedung Adipura Kencana, Rabu (10/2/2021).
Dalam rapat evaluasi dan koordinasi itu dihadiri Kapolres Magelang Kota AKBP R Fidelis Purna Timuranto SIK SH MSI, Kasdim Mayor Inf Sudarno, Camat dan Lurah, Babinsa, Babin Kamtibmas se-Kota Magelang.
Inti dari PPKM Berbasis Mikro, lanjut dia, adalah pelaksanan yang berbasis di RT dan RW, peran dan penguatan kelembagaanya dikuatkan lagi dan nanti induknya berada di Posko Kelurahan yang dipimpin langsung oleh Lurah. Keberadaan Posko itu akan melibatkan Satgas Jogo Tonggo, PKK, Kader Kesehatan, Linmas, Babinsa, Babin Kamtimas, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan serta relawan lainnya.
”Semua stakeholder terlibat dalam Posko Covid-19 tingkat kelurahan tersebut, untuk melaksanakan empat fungsi. Yaitu fungsi penanganan, pencegahan, pembinaan dan pendukung. Fungsi itulah yang dilaksanakan oleh Lurah dan perangkat yang ada di Posko Tersebut,”ujarnya.

Dikatakannya, Lurah akan melaporkan setiap kejadian secara berjenjang dengan Camat selaku Ketua Posko Covid-19 ditingkat Kecamatan. Camat tugasnya mensupervisi pengendalian PPKM berbasis Mikro, kemudian dilaporkan kepada Gugus Tugas Covid-19 di Kota.
Pembuatan Posko tingkat Kelurahan, menurutnya, disuport anggaran untuk operasional dan kegiatan di masing-masing posko. Dengan begitu, Posko ini akan lebih efektif bekerja melakukan penanganan dan pengendalian secara masif di RT dan RW.

Soal penganggaran, pihaknya berpegang pada payung hukum Permendagri No 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19. Dimungkinkan untuk percepatan operasiol menggunakan belanja tidak terduga (BTT).
”Yang penting Posko di Kelurahan berjalan dulu, kami tidak bisa menunggu karena tidak ada anggaran. Baru nanti setelah Posko Kelurahan berjalan efektif kita anggarkan melalui rekofusing dan realokasi tahun ini,”tambahnya.

Menurutnya, setelah rapat koordinasi ini kelurahan membentuk perangkat organisasi posko. Kemudian rencananya Lurah dan perangkat yang bekerja di Posko diberi penanda di lengan, sesuai dengan jabatan di strukturnya.
”Jadi Camat dan Lurah nanti menggunakan tanda khusus sebagai Ketua Posko Covid-19. Warnanya nanti yang berbeda-beda sehingga ketika di lapangan mudah dikenali,”tambahnya.