Pemdoman Media siber

Sesuai dengan arahan Dewan Pers Republik Indonesia, Pedoman Pemberitaan Media Siber di Indonesia disusun berdasarkan landasan utama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Berikut adalah ringkasan poin-poin penting yang wajib dicantumkan dalam pedoman media siber Anda, Mnews.id:


Pedoman Pemberitaan Media Siber (Mnews.id)

1. Landasan Hukum dan Ruang Lingkup

  1. Hukum Acuan: Media Siber Mnews.id melaksanakan kegiatan jurnalistik yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Definisi Media Siber: Mnews.id adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC): Segala isi (komentar, artikel kiriman, foto, video, dsb.) yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna melekat pada media siber, seperti kolom komentar. Mnews.id bertanggung jawab atas UGC yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi (menghapus/menyunting) setelah batas waktu yang wajar.

2. Prinsip Jurnalistik Inti (Verifikasi dan Keberimbangan)

  1. Verifikasi: Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui verifikasi yang ketat sebelum dipublikasikan, sesuai prinsip akurat dan berimbang.
  2. Keberimbangan: Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama (melalui hak jawab atau konfirmasi) untuk memenuhi prinsip keberimbangan.
  3. Pengecualian Verifikasi Mendesak: Verifikasi dapat dikecualikan hanya jika:
    • Berita mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
    • Sumber berita pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
    • Subjek berita tidak diketahui/tidak dapat diwawancarai.
  4. Klausul Verifikasi: Jika poin 3 (pengecualian) digunakan, Mnews.id wajib memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut (dicantumkan di akhir berita, di dalam kurung dan huruf miring).
  5. Pemutakhiran (Update): Setelah verifikasi didapatkan, Mnews.id wajib mencantumkan hasil verifikasi pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Koreksi, Hak Jawab, dan Hak Tolak

  1. Ralat dan Koreksi: Mnews.id wajib segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
  2. Hak Jawab: Mnews.id wajib melayani Hak Jawab dari pihak yang merasa dirugikan. Hak Jawab dimuat pada bagian update berita terkait. Kegagalan melayani Hak Jawab dapat dikenai sanksi hukum sesuai UU Pers.
  3. Pencabutan Berita: Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  4. Hak Tolak: Wartawan Mnews.id memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, serta menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.

4. Jurnalisme Positif (Tambahan Mnews.id)

Sesuai visi, Mnews.id menetapkan standar tambahan:

  • Non-Diskriminasi: Tidak membuat berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi (SARA, jenis kelamin, bahasa) dan tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, atau cacat.
  • Berita Sensitif: Tidak memuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  • Perlindungan Korban: Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

5. Iklan dan Hak Cipta

  1. Pembedaan Iklan: Mnews.id wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Keterangan Iklan: Setiap artikel/isi yang merupakan iklan dan/atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti “advertorial,” “iklan,” “ads,” atau “sponsored.”
  3. Hak Cipta: Mnews.id wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.