Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Resepsi dan Hajatan Diatur Perwal Covid-19

Ida Ratnasari by Ida Ratnasari
September 2, 2020
in News, Pemkot Magelang, Trending
0
Resepsi dan Hajatan Diatur Perwal Covid-19
83
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang Mnews.id – Pemerintah Kota Magelang mulai menerapkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 30 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Covid-19.  Perwal ini belum lama ini diterbitkan itu memuat sejumlah aturan, larangan, hingga sanksi kepada para pelanggarnya.

Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono menjelaskan, hampir semua aspek diatur dalam perwal tersebut. Dari mulai pendidikan, pembukaan mall, tempat hiburan, hingga hajatan pribadi yang wajib menyertakan izin Wali Kota Magelang.

“Perwal ini dibuat untuk memberikan perlindungan, pencegahan Covid-19 di masyarakat sekaligus payung hukum penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kota Magelang,” kata Joko, Jumat (28/8/2020).

Lebih lanjut, Joko menerangkan aturan tersebut menyangkut pemakaian masker, memastikan dalam kondisi sehat, menjaga jarak, dan pembatasan jumlah kerumunan. Ini berlaku juga untuk kunjungan di pusat perbelanjaan, minimarket, dan pasar tradisional.

Ia mencontohkan, jika sesorang ke tempat perkantoran, mall, dan lain sebagainya k pakai masker, maka berdasarkan pasal 11 ayat (2) huruf a, dan pasal 29 ayat (1), petugas akan melarang yang bersangkutan masuk ke area. 

“Adapun pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari biasanya. Termasuk tempat ibadah, fasilitas umum, angkutan umum, perkantoran, dan lain-lain,” tuturnya.
Masyarakat, kata dia, bila mendesak menggelar pertemuan, diperbolehkan asalkan mendapatkan izin dari Walikota Magelang, melalui aparat kecamatan dan kelurahan masing-masing.

“Termasuk acara hajatan juga harus seizin atau persetujuan Walikota melalui kecamatan. Kemudian jumlah pengunjung yang hadir dalam satu waktu, tidak boleh melebihi 30 persen dari efektivitas lokasi penerapan jaga jarak,” ungkapnya.

Selain itu, instansi, kelompok juga diwajibkan membentuk satgas penanganan Covid-19 secara internal. Demikian halnya dengan penataan perkantoran maupun fasilitas publik lainnya, harus mengedepankan jaga jarak minimal 1 meter.

“Sebelum masuk harus dicek suhu tubuh, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan harus jaga jarak,” ucapnya.

Jika tidak diindahkan, lanjut dia, Satpol PP Kota Magelang, dibantu aparat kecamatan maupun kelurahan boleh berhak menghentikan aktivitas masyarakat itu dengan cara mencabut izin penyelenggaraan.

Akan tetapi, sebelum menerapkan sanksi-sanksi, pemerintah bersama TNI/Polri akan terlebih dahulu menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Selain perseorangan, sanksi juga berlaku untuk instansi, perusahaan swasta, tempat hiburan, fasilitas publik, dan sebagainya.
Sanksi yang dijatuhkan pun berjenjang meliputi 3 tahapan sanksi administratif ini antara lain, teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan izin sementara. 

“Ketentuan ini sudah menjadi produk hukum sehingga kami harapkan, masyarakat lebih taat dan patuh lagi terhadap protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 bisa kita putus,” tandasnya.(pro/kotamgl) 


Tags: Berita coronaBerita MagelangBerita Magelang Hari Ini
Previous Post

Darma Wanita Mengambil Peranan Strategis dalam Pembangunan

Next Post

Perpustakaan Kota Magelang Bersiap Diri Menuju Standar Nasional

Next Post
Perpustakaan Kota Magelang Bersiap Diri Menuju Standar Nasional

Perpustakaan Kota Magelang Bersiap Diri Menuju Standar Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling