Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Resepsi Pernikahan Boleh Tapi Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan

Ida Ratnasari by Ida Ratnasari
Juli 28, 2020
in News, Pemkot Magelang, Trending
0
Resepsi Pernikahan Boleh Tapi Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan

simulasi pernikahan di era new normal. magelangkota.go.id/mnews.id

107
SHARES
170
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang Mnews.id – Kuy buat kalian yang beberapa bulan terakhir merencanakan pernikahan dan terpaksa harus ditunda karena adanya pandemi, sekarang resepsi pernikahan sudah boleh digelar loh, namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Walikota Magelang sudah mengijinkan masyarakat untuk melaksanakan akad nikah di rumah, masjid, ataupun gedung pertemuan.

Meskipun sudah diperbolehkan untuk menggelar resepsi pernikahan, namun ada syarat yang harus dipenuhi yaitu tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Meneteri Agama Nomor P-0006/dj.iii/hk.00.7/06/2020. tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19.

“Saya ijinkan, namun jika pernikahan diadakan secara berlebihan dan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka pihak keamanan pasti turun.” Ucap Sigit Widyonindito sekalu Walikota Magelang.

Sigit membuka simulasi pernikahan masa adaptasi kebiasaan baru yang diadakan Forum Komunikasi Penyelenggara Pernikahan Magelang (FORKOPPAM) di gedung Wiworo Wiji Pinilih dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Senin (27/7). Ia sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh FORKOPPAM tersebut. Seperti yang kita ketahui , pandemi menuntut masyarakat untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru di segala bidang, termasuk pelaksanaan pernikahan.

“Penyelenggaraan pernikahan di masa new normal harus berkomitmen penuh untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi meminimalisir resiko penyebaran Covid-19.” terang Sigit.

Sigit menegaskan bahwa dalam menyelenggarakan pernikahan di masa new normal, pihak terkait seperti pemerintah, pengusaha, dan penyedia layanan jasa pernikahan harus berkomitmen penuh menegakkan protokol kesehatan. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir resiko dan dampak dari pandemi Covid-19 ini. Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa new normal dalam penyelenggaraan pernikahan tidak seperti sebelum adanya pandemi Covid-19. Meskipun diperbolehkan untuk menggelar resepsi pernikahan, namun harus disertai dengan pembatasan jumlah undangan.

“maksimal undangan 150-200 orang, namun para tamu undangan jangan ditumpuk sehingga menimbulkan kerumunan, usahakan ada pembagian waktu.” pungkasnya.

Previous Post

Masyarakat Bisa Pantau Penggunaan Dana Desa Lewat Aplikasi Sijaka

Next Post

Bupati Izinkan Bantuan untuk Beli Paket Data untuk Keperluan Daring Anak Sekolah

Next Post

Bupati Izinkan Bantuan untuk Beli Paket Data untuk Keperluan Daring Anak Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling