Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Sejumlah Pejabat Pemkab Magelang Diperiksa di Pengadilan Negeri Mungkid

Tuhu Prihantoro by Tuhu Prihantoro
Oktober 21, 2022
in Semua
0
Sejumlah Pejabat Pemkab Magelang Diperiksa di Pengadilan Negeri Mungkid
91
SHARES
203
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang MNews.id – Sejumlah pejabat Kabupaten Magelang diperiksa di Pengadilan Negeri Mungkid, Kamis (20/10/2022), sebagai saksi gugatan penjual bakso di Blabak yang menuntut ganti rugi Rp 5 miliar dari Pemkab Magelang.

Antara lain Margono, Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Magelang, Dolluttuge Jusuf (Kabid Penegakan Perda Dinas Satpol PP) dan Noga (Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo).

Mereka dihadirkan oleh Kuasa Hukum Bupati Magelang, Rifai Riwandana Anjas SH dan Supardi SH. Keduanya didampingi Tim Bagian Hukum Pemkab Magelang selaku Kuasa Hukum Kepala BPPKAD, Siti Zumaroh.

“Warung Bakso Balungan Pak Granat milik Penggugat (Arif Budi Sulistiyono) di Blabak, ditutup, karena menolak untuk dipasangi tapping box oleh petugas BPPKAD,” kata Margono.

Dolluttuge menambahkan,  awalnya sudah diberi teguran tertulis dan dilakukan mediasi, tapi pengelola warung tetap keberatan dipasangi tapping box dan memilih warungnya ditutup.

Di depan Majelis Hakim PN Mungkid yang dipimpin Wanda Andriyenni SH MKn, Saksi Noga menjelaskan bahwa berita penutupan Warung Bakso Balungan Pak Granat di media  yang dikelola Diskominfo, beritamagelang.id, sesuai fakta dan tidak menyesatkan.

Dalam sidang sebelumnya Majelis Hakim juga meminta keterangan Farnia Berliani ST , Sekretaris BPPKAD (Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Triyoga Sisworini (Kabid Penagihan Pajak BPPKAD) dan Supriyadi (pegawai Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Proritas

Saksi Farnia Berliani ST mengatakan, warung bakso milik Penggugat termasuk salah satu dari 50 wajib pajak yang dinyatakan potensial oleh pemda. Sehingga masuk prioritas program penerapan tapping box tahap pertama, akhir 2021. Tetapi yang bersangkutan menolak pemasangan tapping box (alat perekam transaksi).

Dijelaskan, tujuan pemasangan tapping box, agar pemilik restoran atau rumah/warung makan menunaikan kewajiban membayar pajak 10 persen dari transaksi. Pemasangan tapping box itu didasarkan Peraturan bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2021.

Saksi Farnia mengungkapkan, bahwa Penggugat membayar pajak, Rp 30.000 per bulan. “Padahal, pernah dalam sehari dipasangi tapping box, omzetnya mencapai Rp 4.600.000,” paparnya.

Sebagai pembanding, Saksi Triyoga mengemukakan hasil pemasangan tapping box tahap II pada Juli 2022. Satu warung bakso di Muntilan membayar pajak Rp 2 juta – Rp 3 juta/ bulan. Bahkan warung bakso lain di Mertoyudan membayar pajak antara Rp 8 juta – Rp 12 juta/ bulan.

Belum Memiliki Izin

Menurut Saksi Supriyadi, warung bakso Penggugat di wilayah Blabak, belum memiliki izin. Tetapi tempat usaha itu boleh dipungut pajak.

Saksi Sofyan Ali, pemilik Warung Bakso Pak Kribo, mengemukakan, dirinya rutin membayar pajak melalui pegawai BPPKAD yang datang ke warungnya.

 Besarnya bervariasi antara Rp 300.000-Rp 600.000/ bulan, untuk dua warung yang di wilayah Mertoyudan. Jumlah pajak yang dibayarkan  itu sesuai omzet yang naik-turun.

Sofyan Ali juga mengaku menolak pemasangan tapping box, karena khawatir akan mengurangi minat pembeli. “Situasi gek angel (situasi lagi sulit -Red),” katanya, selaku saksi dari Kuasa Hukum Penggugat, Fatkhul Mujib SH.

Tebang Pilih

Menurut Penggugat, Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2021 dilaksanakan secara tebang pilih.

“Tindakan itu telah menyalahi prinsip-prinsip kepatutan dan keadilan. Mestinya ketentuan itu berlaku bagi seluruh warung makan yang sama sama punya omzet tinggi,” kata Fatkhul Mujib.

Karena perbuatan itu, pihaknya menuntut ganti rugi Rp 5 miliar kepada Pemkab Magelang.

Karena semua memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. “Jadi gugatan ini tak terkait dengan penutupan Warung Bakso Balungan Pak Granat,” katanya.

Previous Post

HUT ke-43, SMAN 2 Magelang Gelar Jalan Santai hingga Pameran Karya

Next Post

Sabtu Malam Nominasi Festival Film Indonesia Digelar di Borobudur

Next Post
Sabtu Malam Nominasi Festival Film Indonesia Digelar di Borobudur

Sabtu Malam Nominasi Festival Film Indonesia Digelar di Borobudur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling