Magelang MNews.id – Sejumlah pejabat Kabupaten Magelang diperiksa di Pengadilan Negeri Mungkid, Kamis (20/10/2022), sebagai saksi gugatan penjual bakso di Blabak yang menuntut ganti rugi Rp 5 miliar dari Pemkab Magelang.
Antara lain Margono, Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Magelang, Dolluttuge Jusuf (Kabid Penegakan Perda Dinas Satpol PP) dan Noga (Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo).
Mereka dihadirkan oleh Kuasa Hukum Bupati Magelang, Rifai Riwandana Anjas SH dan Supardi SH. Keduanya didampingi Tim Bagian Hukum Pemkab Magelang selaku Kuasa Hukum Kepala BPPKAD, Siti Zumaroh.
“Warung Bakso Balungan Pak Granat milik Penggugat (Arif Budi Sulistiyono) di Blabak, ditutup, karena menolak untuk dipasangi tapping box oleh petugas BPPKAD,” kata Margono.
Dolluttuge menambahkan, awalnya sudah diberi teguran tertulis dan dilakukan mediasi, tapi pengelola warung tetap keberatan dipasangi tapping box dan memilih warungnya ditutup.
Di depan Majelis Hakim PN Mungkid yang dipimpin Wanda Andriyenni SH MKn, Saksi Noga menjelaskan bahwa berita penutupan Warung Bakso Balungan Pak Granat di media yang dikelola Diskominfo, beritamagelang.id, sesuai fakta dan tidak menyesatkan.
Dalam sidang sebelumnya Majelis Hakim juga meminta keterangan Farnia Berliani ST , Sekretaris BPPKAD (Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Triyoga Sisworini (Kabid Penagihan Pajak BPPKAD) dan Supriyadi (pegawai Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Proritas
Saksi Farnia Berliani ST mengatakan, warung bakso milik Penggugat termasuk salah satu dari 50 wajib pajak yang dinyatakan potensial oleh pemda. Sehingga masuk prioritas program penerapan tapping box tahap pertama, akhir 2021. Tetapi yang bersangkutan menolak pemasangan tapping box (alat perekam transaksi).
Dijelaskan, tujuan pemasangan tapping box, agar pemilik restoran atau rumah/warung makan menunaikan kewajiban membayar pajak 10 persen dari transaksi. Pemasangan tapping box itu didasarkan Peraturan bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2021.
Saksi Farnia mengungkapkan, bahwa Penggugat membayar pajak, Rp 30.000 per bulan. “Padahal, pernah dalam sehari dipasangi tapping box, omzetnya mencapai Rp 4.600.000,” paparnya.
Sebagai pembanding, Saksi Triyoga mengemukakan hasil pemasangan tapping box tahap II pada Juli 2022. Satu warung bakso di Muntilan membayar pajak Rp 2 juta – Rp 3 juta/ bulan. Bahkan warung bakso lain di Mertoyudan membayar pajak antara Rp 8 juta – Rp 12 juta/ bulan.
Belum Memiliki Izin
Menurut Saksi Supriyadi, warung bakso Penggugat di wilayah Blabak, belum memiliki izin. Tetapi tempat usaha itu boleh dipungut pajak.
Saksi Sofyan Ali, pemilik Warung Bakso Pak Kribo, mengemukakan, dirinya rutin membayar pajak melalui pegawai BPPKAD yang datang ke warungnya.
Besarnya bervariasi antara Rp 300.000-Rp 600.000/ bulan, untuk dua warung yang di wilayah Mertoyudan. Jumlah pajak yang dibayarkan itu sesuai omzet yang naik-turun.
Sofyan Ali juga mengaku menolak pemasangan tapping box, karena khawatir akan mengurangi minat pembeli. “Situasi gek angel (situasi lagi sulit -Red),” katanya, selaku saksi dari Kuasa Hukum Penggugat, Fatkhul Mujib SH.
Tebang Pilih
Menurut Penggugat, Peraturan Bupati Magelang Nomor 44 Tahun 2021 dilaksanakan secara tebang pilih.
“Tindakan itu telah menyalahi prinsip-prinsip kepatutan dan keadilan. Mestinya ketentuan itu berlaku bagi seluruh warung makan yang sama sama punya omzet tinggi,” kata Fatkhul Mujib.
Karena perbuatan itu, pihaknya menuntut ganti rugi Rp 5 miliar kepada Pemkab Magelang.
Karena semua memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. “Jadi gugatan ini tak terkait dengan penutupan Warung Bakso Balungan Pak Granat,” katanya.