Magelang Mnews.id – Aksi Tim Tanggap Kartu Identitas Anak (Si Titak) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang, menjemput bola di sekolah-sekolah. Tujuannya apalagi kalau bukan memastikan setiap anak di Kota Magelang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) mengamanatkan bahwa setiap penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah wajib memiliki identitas diri yang berupa Kartu Identitas Anak (KIA).
Apa coba tujuannya KIA ini, perlu anda ketahui KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia. Ayo buruan, bagi kamu, keluargamu atau tetanggamu ingatkan mereka tentang kepemilikan KIA ya gaes.
Apalagi Kota Magelang merupakan kota menuju Kota Layak Anak (KLA) dengan kategori Nindya selama tiga tahun berturut-turut. Salah satu karegori yang harus dicapai adalah menjamin seluruh anak di Kota Magelang sudah memiliki KIA, demi masa depan mereka yang lebih baik, merasa aman dan nyaman dilingkungannya.
Kepala Disdukcapil Kota Magelang Larsito, mengatakan Si Titak akan menyambangi sekolah-sekolah untuk melakukan proses perekaman secara langsung kepada anak-anak dalam pencetakan KIA. Dia jamin setelah proses pendataan dan pemotretan di sekolah, sehari kemudian KIA akan dikirim ke sekolah masing-masing.
”Ini pelayanan cepat harus dimanfaatkan oleh masyarakat agar tak perlu repot mengurus sendiri. Kami berharap masyarakat menyambut program ini dan mempersiapkan persyaratannya,”ujarnya.
Apa saja sich persyaratannya, catet yach,
- Fotokopi akta kelahiran,
- Fotokopi KK orang tua/wali,
- Fotokopi E-KTP orang tua/wali.
Gampangkan, persyaratan ayo persiapkan persyaratannya agar anak-anak kita mendapatkan KIA.