Saat ini dunia sedang menghadapi wabah penyakit yang disebut coronavirus atau COVID-19. Virus ini pertama kali muncul di Wuhan, salah satu kota di China pada akhir tahun 2019 lalu. Kemudian, virus ini masuk ke Indonesia pada awal tahun 2020 lalu sekitar akhir bulan Februari. Virus ini sangat mudah sekali penyebarannya maka untuk mencegah penyebaran COVID-19, pemerintah Indonesia terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengelurakan surat edaran untuk belajar dan bekerja dari rumah.
Sejak pertengahan bulan Maret 2020, pembelajaran dari rumah resmi dilakukan pada semua jenjang pendidikan termasuk perguruan tinggi. Pembelajaran dilakukan secara mandiri dirumah masing-masing. Sistem pembelajaran dirumah tentu menimbulkan sisi positif maupun sisi negatif. Sisi positifnya, belajar dari rumah membuat seseorang menjadi mandiri, bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Sedangkan sisi negatif belajar dari rumah adalah kurang efektif karena hanya memaksimalkan pembelajaran secara online dan tidak bisa bertatap muka secara langsung. Pembelajaran secara online juga mempunyai beberapa kendala diantaranya yaitu jaringan internet yang tidak stabil dan susah sinyal serta terbatasnya kuota juga menjadi penghambat proses pembelajaran secara online.
Untuk itu, untuk mengatasi berbagai kendala dalam kegiatan proses pembelajaran secara online, pemerintah perlu menindaklanjuti tentang bagaimana cara untuk mencegah dan mengantisipasi berbagai kendala saat proses pembelajaran secara online.