Magelang Mnews.id –Para kepala desa dan perangkat desa se Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang ke Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (4/2/2021.
Mereka mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa di Ballroom Hotel Griya Persada, Bandungan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 Tanggal 28 Desember 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemkab Magelang mendapatkan alokasi anggaran Dana Desa lebih dari Rp 391 miliar.
Skema pencairannya tahap pertama 40 persen kedua juga 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.
Adapun jumlah desa mandiri di daerah itu 13 dan reguler 254.
Prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk melaksanakan program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat secara lebih transparan dan sistematis.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

“Yang terpenting dari prioritas penggunaan Dana Desa adalah transparansi dan sistematis,” kata Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP.
Menurut dia, pemerintah desa diwajibkan menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Tujuannya untuk memudahkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Keuangan Desa.
Ia minta para kepala desa beserta perangkatnya mampu menguasai Aplikasi Siskeudes , agar bisa menyusun APBDes tepat waktu sehingga program pembangunan desa bisa berjalan.
“Siskeudes hendaknya bisa on-line supaya pengelolaan keuangan desa dapat dilaporkan secara real time,” kata Bupati Zaenal Arifin.