Magelang Mnews.id – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Mungkid Satpol PP, Damkar, dan Koramil adakan operasi tertib masker di seputaran lapangan Drh Soepardi Kota Mungkid, Selasa (23/6).
Baru selama 40 menit operasi digelar, petugas menemukan sebanyak 53 pelanggaran masyarakat yang tidak mengenakan masker. Dari banyak pelanggaran tersebut, beberapa diantaranya merupakan ASN.
“Masyarakat masih perlu banyak kita edukasi, melihat banyaknya pelangaran yang terjadi menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya porotokol kesehatan masih sangat rendah.” Tegas R. Anta Murpuji, selaku Camat Mungkid.
Ia juga menegaskan bahwa ASN yang tidak mengenakan masker sementara mendapatkan teguran. Namun, apabila lain waktu masih ditemukan pelanggaran maka akan disampaikan kepada atasannya.
Operasi wajib pakai masker yang digelar Forkopimcam Mungkid ini merupakan salah satu bentuk edukasi bagi masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Banyaknya masyarakat yang belum mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah menandakan sangat pentingnya edukasi dan penertiban yang harus dilakukan.
“Penggunaan masker saat berkegiatan di luar rumah merupakan hal yang wajib, karen hal tersebut merupakan upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.” Tutur Anta di sela operasi wajib masker.
Masyarakat yang tidak mengenakan masker mendapat teguran dan pembinaan, selanjutnya dilakukan pendataan dan pemeriksaan suhu tubuh dengan thermogun yang dilakukan oleh petugas puskesmas setempat. Selanjutnya masyarakat disarankan untuk membeli masker yang dijual di sekitar lapangan Drh.Soepardi.
“Kalau yang melanggar diberi teguran dan peringatan, kami juga memberikan hadiah untuk masyarakat yang sudah tertib mengenakan masker dan sadar akan bahaya Covid-19 dengan memberikan wafer coklat.” imbuh Kapolsek Mungkid, AKP Mohammad Ahdi.