Magelang Mnews.id – Pendaftaran peserta didik baru PPDB online Kota Magelang mulai dibuka 3 – 6 Juni 2020 untuk gelombang I. Sedangkan gelombang II akan dilaksanakan 15-16 Juni 2020.
Sebelum masuk ke materi tutorial, wali murid calon pendaftar peserta didik baru harus memahami pembagian empat jalur dalam PPDB Kota Magelang. Apa 4 jalur tersebut berikut ini penjelasannya ;
1.Jalur Zonasi
Difinisi zonasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili
di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Jalur zonasi ini terdiri 2, Pertama yaitu zona 1 untuk calon peserta didik yang berdomisili di
Kota Magelang (dibuktikan dengan KK yang telah bertempat tinggal di Kota Magelang
selama 1 tahun/ paling akhir 08 Juni 2019.
Kedua, yang disebut zona 2 untuk calon peserta didik yang berdomisili di Luar Kota Magelang. Apabila kuota zonasi belum terpenuhi dari pendaftar zona 1 maka dipenuhi dari pendaftar zona 2.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Bagi calon peserta didik yang memilih jalur ini apa saja yang harus dilampirkan dan dimiliki.
Pertama, wajib melampirkan foto copy Kartu
Indonesia Pintar/Kartu Perlindungan Sosial/Program Keluarga Harapan/surat
keterangan penerima manfaat program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah Pusat yang dikeluarkan oleh sekolah asal, atau yang Kedua harus memiliki surat keterangan dari Dinas
Sosial sebagai keluarga terdampak COVID-19 (Tercantum dalam database di Dinas
Sosial).
3. Jalur Mutasi
Jalur Mutasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya mengalami perpindahan tugas yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi adalah jalur yang diperuntukkan calon peserta didik yang nilai akhirnya
diambilkan dari gabungan nilai prestasi kejuaraan bidang akademik/non akademik dan
nilai rata rata raport 5 (lima) semester terakhir.
Calon Peserta didik yang memiliki prestasi kejuaraan bidang akademik dan non
akademik (Olimpiade, KIR dan yang sejenis, Lomba Cerdas Cermat, Lomba Mata
Pelajaran, Siswa Berprestasi), Lomba Tata Upacara Bendera, peraturan baris
berbaris,bidang olah raga (atletik, angkat besi, senam ritmik dan artistik, renang, bola
volly, bola basket, bulu tangkis, sepak bola, sepak takraw, panahan, beladiri, sky air,
bridge, catur, futsal, tenis meja dan tenis lapangan), bidang kesenian (seni tari, seni
suara, seni musik, seni lukis, seni kriya, MTQ, Hafidz (Hafal Al Qur`an), mata pelajaran
dan seni Islami, seni pedalangan, cerpen, story telling, baca puisi/geguritan, perfilman,
drama), bidang keterampilan, Pramuka dan PMR pada tingkat Internasional, Nasional,
Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan baik kelompok maupun perorangan/institusional sebagai juara dan mendaftar lewat jalur prestasi diberikan nilai sebagai seperti tabel di bawah ini.


Setelah memahami jalur-jalur hal yang perlu diketahui selanjutnya adalah persyaratan, berikut ini rincian persyaratannya;
1. Taman Kanak-kanak
- Untuk Taman Kanak-kanak, sebagai berikut;
- a) Calon peserta didik yang pada awal tahun pelajaran berumur 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) tahun dapat diterima di kelompok A;
- b) Calon peserta didik yang pada awal tahun pelajaran berumur lebih 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun dapat diterima di kelompok B;
- c) Memiliki Kartu Keluarga dan KTP Orangtua;
- d) Memiliki Akta Kelahiran.
2. Sekolah Dasar
- a) Anak yang telah berumur 6 (enam) tahun dapat diterima dan yang telah berumur 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai calon peserta didik kelas I;
- b) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa / bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
- c) Memiliki Kartu Keluarga dan KTP Orangtua;
- d) Memiliki Akta Kelahiran.
3. Sekolah Menengah Pertama
- a) Calon peserta didik paling tinggi berusia 15 (lima belas) tahun pada bulan Juli 2020;
- b) Memiliki Kartu Keluarga dan KTP Orangtua;
- c) Memiliki Akta Kelahiran.
Tutorial Pendftaran
Setelah memahami jalur dan persyaratannya, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran.
Tapi sebelum itu siapkan dokumen-dokumennya seperti, Kartu Keluarga (KK atau C-1), Akta Kelahiran siswa, dan KTP orang tua, atau dokumen pendukung lain.
Semua dokumen itu dibuat dalam bentuk softcopy dengan tipe file jpg, pdf, png. Jika kesulitan untuk mentransfer format dari dokumen fisik menjadi dokument softcopy, cara pertama bisa melakukan langkah sederhana dengan cara memfoto dokumen menggunakan handphone.
Cara kedua melakukan scener dengan handphone android menggunakan aplikasi simple scan yang bisa diundih di play stor. Cara ketiga bisa menggunakan printer untuk scener atau ke tempat fotocopy untuk meminta penjaganya untum scan dakumen yang biayanya murah.
Dalam mentransfer dokumen menjadi soft copy satu hal yang perlu diperhatikan adalah ukuran atau size filenya. Jangan sampai berukuran besar hingga 1 mb, cukup dengqn ukuran kecil 150-300 kb, agar pada saat upload ke sistem PPDB online lebih ringan dan cepat.
1. Taman Kanak-kanak Cukup Pakai WhatsApp
Cara mendaftar untuk Taman Kanak-kanak cukup mudah, berikut ini langkahnya;
- Pendaftaran dilakukan oleh orang tua/wali calon peserta didik dengan cara
- Cukup menggunaaan WhatsApp (WA)
- Alurnya, calon peserta didik/orang tua/wali mengirim file berkas pendaftaran melalui
whatsapp ke panitia sekolah; - Kemudian pantia sekolah memasukkan file berkas pendaftaran ke aplikasi PPDB.
2.Sekolah Dasar Menggunakan Dua Cara WhatsApp dan Web PPDB
Pendaftaran dilakukan oleh Walimurid
a. Menggunakan Aplikasi PPDB;
- Alurnya, calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran secara online di aplikasi
PPDB; http://ppdb.magelangkota.go.id/ - Berkas pendaftaran di upload calon peserta didik secara langsung melalui
aplikasi PPDB.
b. Menggunakan WhatsApp;
- Alurnya, calon peserta didik/orang tua/wali mengirim file berkas pendaftaran melalui
whatsapp ke panitia sekolah; - Pantia sekolah memasukkan file berkas pendaftaran ke aplikasi PPDB
Untuk sekolah dasar pembagian prosentase pendaftaran melalui jalur sebagai berikut,
a. Jalur Zonasi (80%)
b. Jalur Afirmasi (16%)
c. Jalur Mutasi (4%)
3.Sekolah Menengah Pertama
a. Menggunakan Aplikasi PPDB;
- Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran secara online di
aplikasi PPDB; - Berkas pendaftaran di upload calon peserta didik secara langsung melalui aplikasi PPDB.http://ppdb.magelangkota.go.id/
- b. Menggunakan WhatsApp;
- Calon peserta didik/orang tua/wali mengirim file berkas pendaftaran melalui
whatsapp ke panitia sekolah; - Pantia sekolah memasukkan file berkas pendaftaran ke aplikasi PPDB
Untuk sekolah menengah pertama pembagian prosentase jalur pendaftaran sebagai berikut;
a. Jalur Zonasi (60%)
b. Jalur Prestasi (20%)
c. Jalur Afirmasi (15%)
d. Jalur Mutasi (5%)
Pendaftaran peserta didik baru SMP dilaksanakan dalam 2 gelombang, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- a. Satuan pendidikan yang belum memenuhi daya tampung pada pendaftaran gelombang I dapat melakukan pendaftaran peserta didik baru gelombang II, pendaftar pada gelombang I semua wajib diterima;
- b. Apabila pada pendaftaran gelombang ke II jumlah peserta didik melebihi daya tampung yang tersedia maka satuan pendidikan melaksanakan seleksi untuk peserta didik yang mendaftarkan pada gelombang II.
SMP Negeri melaksanakan seleksi dengan sistem on-line.
a. Calon peserta didik melakukan pendaftaran di SMP pilihan pertama secara
langsung dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pendaftar jalur zonasi berhak memilih 3 (tiga) pilihan
- Pendaftar jalur prestasi berhak memilih 3 (tiga) pilihan;
- Pendaftar jalur afirmasi hanya berhak 3 (tiga) pilihan;
- Pendaftar jalur mutasi hanya berhak 3 (tiga) pilihan.
b. Calon peserta didik hanya diperbolehkan 1 (satu) kali mendaftar, calon peserta
didik yang mencabut berkas otomatis dianggap mengundurkan diri;
c. Data calon peserta didik diproses secara komputerisasi dan peserta didik bisa
melihat jurnal sementara yang mencantumkan peringkat dan pilihan calon
peserta didik.
Semua pengumuman dan daftar ulang calon peserta didik baru dilakukan melalui :
a. SMS Gateway / Whatsapp
b. web ppdb.magelangkota.go.id