Magelang MNews.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magelang 2022 diusulkan Rp 2.081.807,18. Atau naik Rp 6.807,18 dari UMK 2021 sebesar Rp 2.075.000.
Usulan tersebut diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Magelang, Rabu (17/11/2021).
“Angka usulan itu akan kami laporkan ke Bupati, sebelum diusulkan dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah,” kata Sukamtono, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Magelang.
Sementara itu pihak buruh menyatakan tidak puas atas keputusan itu. “Kami tidak puas atas keputusan itu, namun tak dapat berbuat banyak,” kata Ismail, perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Ia menjelaskan, besaran UMK, dihitung berdasarkan berbagai indikator. Antara lain Permenaker Nomor 78 Tahun 2015, dengan indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Sehingga forum itu hanya sebagai ajang berhitung saja. Tetapi aturan yang dijadikan dasar tidak sesuai dengan aspirasi kami,” kata Ismail.