Magelang Mnews.id – Untuk membuka usaha atau mengadakan kegiatan usaha di Kabupaten Magelang harus memiliki izin dari Bupati Zaenal Arifin SIP.
“Izin diberikan berdasarkan hasil kajian epidemiologi dari Dinas Kesehatan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Drs Adi Wariyanto.
Dalam surat edaran (SE) yang dia tanda tangani tertanggal 19 Juni 2020, ia menjelaskan, izin yang diajukan diketahui kades/kepala kelurahan dan camat.
SE Nomor 440.1/1623/01.02/2020 itu mengatur mekanisme penerapan persiapan menuju kenormalan baru.
Hal itu sebagai tindak lanjut terbitnya Instruksi Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Persiapan Menuju Tatanan Kenormalan Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Magelang.
Yakni pedoman tujuh prinsip dasar, pengecekan suhu tubuh, peggunaan masker, cuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, disinfektan secara berkala,penerapan jaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan dan disiplin mematuhi protokol kesehatan.
“Jika tidak mematuhi tujuh prinsip dasar itu, Bupati akan menghentikan penyelenggara kegiatan usaha dimaksud,” kata Sekda Adi Waryanto.
Adapun penegakan terhadap pelaksanaan tujuh prinsip dasar tersebut, dilakukan oleh Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.
Bahkan jika diperlukan, dapat diadakan operasi gabungan dengan melibatkan TNI, Polri dan Satpol PP.
Tujuh prinsip dasar itu dilaksanakan di kantor lingkungan Pemkab Magelang serta kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat.
Untuk meminimalisasi pertemuan langsung disarankan, memanfaatkan tekologi. “Terapkan jam layanan sesuai kebijakan pemda,” katanya.