Magelang mnews.id – Kabupaten Magelang dinyatakan sebagai Kabupaten Peduli HAM (Hak Asasi Manusia) oleh Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (10/12). Penghargaan disampaikan Dirjen HAM, Mualimin Abdi, kepada Wabup Edi Cahyana SE.
Dengan demikian Kabupaten Magelang telah lima kali memperoleh penghargaan serupa. “Penghargaan ini membanggakan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Magelang,” kata Wabup Edi Cahyana SE.
Penghargaan diberikan dalam rangka peringatan Hari HAM se Dunia ke 71/2019 di Bandung.
Untuk bisa mendapatkan penghargaan kategori Peduli HAM, menurut Kabag Hukum Sarifudin SH, harus mampu memenuhi tujuh kelompok hak, yang meliputi hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, rumah yang layak, dan hak lingkungan yang berkelanjutan.
“Penegakan HAM bukan hanya penegakan hukum saja. Tetapi juga hak-hak politik seperti penguatan demokrasi, kebebasan pers, kemandirian partai politik, penguatan DPR juga harus diberi peluang untuk bersama-sama membangun negeri,” kata Menkopolhukam, Mahfud MD.
Menurut dia, pelanggaran HAM masih saja terjadi namun dalam pola yang berbeda, yakni dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat kepada masyarakat lainnya.
“Bahkan tidak jarang aparat pemerintah yang menjadi korban pelanggaran HAM oleh masyarakat, dianiaya dalam sebuah konflik antarmasyarakat. Aparat dilempari batu sampai masuk rumah sakit,” tuturnya.
Beberapa masalah HAM diusahakan terus diselesaikan melalui instrumen hukum yang tersedia. Dibuat Undang-undang Perlindungan HAM serta lembaga Komnas HAM yang terpisah dari kepresidenan.