Magelang Mnews.id – Semua pendatang dari daerah lain, termasuk pemudik, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid 19 dengan cara melakukan isolasi mandiri lebih dulu.
Penindakan itu dilakukan dengan koordinasi pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas, serta petugas kesehatan setempat.
Kebijakan ini adalah Instruksi Bupati Zaenal Arifin SIP, ditujukan kepada para camat dan kepala desa dan lurah. Karena belakangan ini mulai banyak warga Kabupaten Magelang yang berdatangan dari luar daerah.
“Para camat, kades dan lurah harus melakukan pemantauan kepada warganya, untuk mengantisipasi perkembangan Virus Corona yang semakin meningkat,” katanya, Minggu (29/3).
Untuk menekan penyebaran Virus Corona diperlukan langkah terpadu dan sinergis berbagai pihak sebagai upaya menjaga keselamatan bersama.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah mencegah kemungkinan penyebaran masuknya Covid 19 dari luar daerah, semua pihak harus berpartisipasi aktif dalam pencegahan.
Bupati menghimbau kepada warga Kabupaten Magelang yang berada di luar daerah/luar negeri untuk sementara waktu jangan mudik ke daerah ini sampai keadaan dinyatakan aman.
Adapun untuk mengantisipasi kedatangan para perantau dari luar daerah ke Kabupaten Magelang, Dinas Perhubungan mendirikan posko terpadu di Terminal Secang, Terminal Muntilan dan Terminal Salaman.
“Kami telah membuat surat edaran yang ditujukan agen bus. Semua bus wajib masuk terminal untuk dilakukan pemeriksaan serta pendataan penumpang,” kata Imam Bashori SSos MM, kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang.