
Magelang Mnews.id– Pendemi Virus Corona di Kabupaten Magelang belum reda. Untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease (Covid-19), Pemkab Magelang memperpanjang masa tugas kedinasan di rumah sampai 21 April 2020.
Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 800/678/22/2020 Tanggal 30 Maret 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Sekda Kabupaten Magelang Nomor 800/667/22/202 mengenai Perubahan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Magelang.
“Pengaturan teknis pembagian sistem kerja diatur para kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Hasil pelaksanaan kegiatan, harus dilaporkan Sekretaris Daerah dengan tembusan BKPPD Kabupaten Magelang,” kata Sekda Drs Adi Waryanto, Selasa (31/3).
Kepala BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto SE, mengemukakan, selama melaksanakan tugas di rumah atau work from home (WFH), ASN diwajibkan mengaktifkan telepon genggam, agar memudahkan koordinasi dan komunikasi. Sehingga produktivitas kinerja dapat berjalan efektif dan efisien, serta selalu bijak dalam menggunakan media sosial.
Dalam berita sebelumnya, ASN yang dirumahkan oleh Pemkab Magelang sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai keseluruhan. Karena penyebaran Covid-19 dinilai semakin masif, persentase ditambah menjadi 80 persen. Sedangkan pegawai yang masuk kantor hanya 20 persen. ASN yang dinyatakan tidak mentaati Surat Edaran, akan dilakukan pembinaan dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.