Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Work From Home ASN Kabupaten Magelang Diperpanjang Lagi Sampai 21 April 2020

Tuhu Prihantoro by Tuhu Prihantoro
Maret 31, 2020
in Semua
0
Work From Home ASN Kabupaten Magelang Diperpanjang Lagi Sampai 21 April 2020
114
SHARES
252
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang Mnews.id– Pendemi Virus Corona di Kabupaten Magelang belum reda. Untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease (Covid-19), Pemkab Magelang memperpanjang masa tugas kedinasan di rumah  sampai 21 April 2020.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 800/678/22/2020 Tanggal 30 Maret 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Sekda Kabupaten Magelang Nomor 800/667/22/202 mengenai Perubahan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Magelang.

“Pengaturan teknis pembagian sistem kerja diatur para kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Hasil pelaksanaan kegiatan, harus dilaporkan Sekretaris Daerah dengan tembusan BKPPD Kabupaten Magelang,” kata Sekda Drs Adi Waryanto, Selasa (31/3).

Kepala BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto SE, mengemukakan, selama melaksanakan tugas di rumah atau work from home (WFH),  ASN diwajibkan mengaktifkan telepon genggam, agar memudahkan koordinasi dan komunikasi. Sehingga produktivitas kinerja dapat berjalan efektif dan efisien, serta selalu bijak dalam menggunakan media sosial.

Dalam berita sebelumnya, ASN yang dirumahkan oleh Pemkab Magelang sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai keseluruhan. Karena penyebaran Covid-19 dinilai semakin masif, persentase ditambah menjadi 80 persen. Sedangkan pegawai yang masuk kantor hanya 20 persen. ASN yang dinyatakan tidak mentaati Surat Edaran, akan dilakukan pembinaan dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Previous Post

Darurat Covid-19 Bantuan Sembako Bisa Diambil di Beberapa Warung ini

Next Post

Dinkes Mulai Lakukan Rapied Tes, Diprioritaskan yang Sakit Masyarakat Umum Belum

Next Post
Dinkes Mulai Lakukan Rapied Tes, Diprioritaskan yang Sakit Masyarakat Umum Belum

Dinkes Mulai Lakukan Rapied Tes, Diprioritaskan yang Sakit Masyarakat Umum Belum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling