Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

BST Tidak Boleh Dipakai Untuk Belanja Rokok dan Pulsa

Sholahuddin al-Ahmed by Sholahuddin al-Ahmed
Juli 29, 2021
in News, Pemkot Magelang, Trending
0
BST Tidak Boleh Dipakai Untuk Belanja Rokok dan Pulsa
21
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang Mnews.id – Wali Kota Magelang, dr Muchamad Nur Aziz secara simbolis menyerahkan bantuan sosial tunai (BST) kepada para penerima di tiga kelurahan, Rabu (28/7/2021). BST dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI ini bernilai Rp 600.000 untuk masing-masing penerima.

Dokter Aziz–panggilan dr. Muchamad Nur Aziz–mengatakan, total bantuan diberikan kepada 7.699 penerima yang dikirimkan melalui PT Pos Indonesia. Jumlah ini lebih sedikit dibanding dengan kuota yang diajukan yakni sebanyak 7.738.

“Semoga bantuan dari pusat ini dapat meringankan beban masyarakat terdampak,” ujarnya disela membagikan BST di Kelurahan Kramat Selatan, Rejowinangun Utara, dan Magersari.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Magelang, Wulandari Wahyuningsih mengutarakan, bantuan sosial tunai ini tidak boleh untuk dibelanjakan selain kebutuhan dasar sembako, seperti rokok, voucher pulsa, maupun lainnya.

“BST ini harus dipakai untuk membeli kebutuhan dapur, yakni sembako. Ibu-ibu atau bapak-bapak yang menerima bantuan ini jangan dibelikan rokok atau voucher pulsa,” tuturnya.

Menurutnya, BST ini merupakan wujud hadirnya pemerintah di tengah masyarakat yang kesulitan akibat pandemi Covid-19. Belum lagi jenis bantuan lain yang disalurkan oleh pemerintah, seperti beras lewat Bulog dan CSR dari perusahaan berupa sembako.

“Sampai 26 Juli 2021 ini sudah tersalurkan untuk 1.329 penerima. Masing-masing penerima menerima uang sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan sekaligus. Jadi, penerima menerima BST per bulan Rp 300.000. Kali ini untuk putaran 14 dan 15,” paparnya. (pemkotmgl)

Previous Post

Paguyuban PPN Bantu Telur Ayam 1,05 Ton Untuk Nakes Magelang Raya

Next Post

Pemkot Magelang Apresiasi Lembaga yang Adakan Vaksinasi Gratis

Next Post
Pemkot Magelang Apresiasi Lembaga yang Adakan Vaksinasi Gratis

Pemkot Magelang Apresiasi Lembaga yang Adakan Vaksinasi Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling