Magelang MNews.id– Eksepsi atau keberatan Pemkab Magelang ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Mungkid. Karena berwenang untuk memeriksa perkara gugatan pedagang bakso yang menuntut ganti rugi Rp 5 miliar.
Majelis Hakim yang dipimpin Wanda Andriyenni SH MKn memutuskan, PN Mungkid berwenang untuk memeriksa perkara tersebut. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan.
“Agenda sidang berikutnya, pembuktian,” katanya, didampingi dua hakim anggota, Fakrudin Said Ngaji SH MH dan Alfian Wahyu Pratama SH SH, Kamis (22/9/2022).
Penolakan Majelis Hakim itu tidak didasari pertimbangan. Perkara gugatan ini terkait dengan sikap Tergugat, menutup tempat usaha Penggugat karena dinilai tidak taat membayar pajak.
Tergugat berpendapat, yang berwenang memeriksa perkara sengketa pajak adalah Pengadilan Pajak. Tetapi Majelis Hakim berpendapat lain. Karena hal itu tidak masuk dalam pokok gugatan.
Dalam putusan sela, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Tergugat agar menanggung biaya perkara sampai persidangan berakhir.
Tim Kuasa Hukum Pemkab Magelang, Rifai Riswandana Anjas SH dan Supardi SH, hanya terdiam. Mereka siap untuk mengikuti sidang lanjutan.
Fatkhul Mujib SH, kuasa hukum Arif Budi Sulistiyono, pedagang Bakso Balungan Pak Granat Blabak yang menggugat Pemkab Magelang dengan tuntutan ganti rugi Rp 5 miliar.
Seperti diberitakan, Rumah Makan Bakso Balungan Blabak milik Penggugat Arif Budi Sulistiyono ditutup oleh Pemkab Magelang, karena menolak memasang tapping box pada mesin kasir.
Padahal hasil transaksi yang terekam dari tapping box itu, dijadikan dasar menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Pemasangan tapping box itu diatur oleh Perbup Magelang Nomor 44/2021.
Menurut Peggugat, pelaksanaan Perbup itu dilaksanakan secara tebang pilih. Mestinya ketentuan itu berlaku bagi seluruh warung makan yang sama sama punya omzet tinggi.
“Karena semua memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Jadi gugatan tak terkait dengan penutupan Warung Bakso Balungan. Tetapi karena Pemkab telah menyalahi prinsip-prinsip kepatutan dan keadilan,” kata Fatkhul Mujib.