Magelang MNews.id– Gugatan penjual bakso yang menuntut ganti rugi Rp 5 miliar kepada Pemkab Magelang, di Pengadilan Negeri Mungkid, Kamis (7/7/2022), dicabut.
Alasan kuasa hukum penggugat, Fatkhul Mujib SH, terjadi kesalahan ketik nama instansi Tergugat. Dalam berkas gugatan tertulis DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).
“Seharusnya BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” kata Fatkhul Mujib, usai sidang yang berlangsung singkat.
Kesalahan itu menjadi alasan bagi Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang menolak menandatangani Surat Panggilan Sidang dari Pengadilan.
Keterangan itu dibenarkan oleh Nurcholis, Juru Sita PN Mungkid, yang mengantarkan surat panggilan sidang ke BPPKAD.
Sidang perkara ini ditangani oleh Majelis Hakim yang dipimpin Wanda Andriyenni SH MKn, dengan dua hakim anggota, Fakrudin Said Ngaji SH MH dan Alfian Wahyu Pratama SH MH.
“Gugatan kami cabut kemudian kami ganti dengan berkas gugatan yang baru,” katanya didampigi kliennya, Arif Budi Sulistiyono, pemilik Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat, di Jalan Raya Magelang-Yogyakarta, tepatnya di Dusun Kadipiro, Desa Mungkid.
Sidang berikutnya perkara ini, menunggu penetapan jadwal dari Majelis Hakim.
Seperti diketahui, Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat di Mungkid ditutup secara permanen oleh Pemkab Magelang, Selasa (22/3/2022).
Karena pemilik rumah makan itu dinilai mengabaikan ketentuan, yakni membayar pajak.
Dalam berita di Mnews.id 22 Maret 2022, disebutkan penyebabnya, Arif Budi Sulistiyono, menolak pemasangan tapping box, yaitu alat perekam transaksi di mesin kasir.
Padahal pemasangan tapping box itu sudah ditentukan secara resmi oleh Bupati Magelang, melalui Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021.
Upaya persuasif sudah dilakukan secara bertahap oleh Pemkab Magelang, mulai dari teguran, musyawarah, sampai penutupan sementara per 19 Februari 2022.
Karena sudah jatuh tempo, akhirnya outlet di Mungkid ditutup secara resmi.
Ditandaskan oleh Fatkhul Mujib bahwa gugatan yang diajukan oleh kliennya, Arif Budi Sulistiyono, tidak terkait dengan penutupan Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat.
Tetapi akibat Pemkab Magelang dianggap menyalahi prinsip prinsip kepatutan dan keadilan. Pemkab Magelang dituding tak melaksanakan kewajiban hukumnya.
“Yakni, memasang tapping box pada warung bakso lain (selain Bakso Balungan Pak Granat),” katanya.
Perbuatan Tergugat merugikan kliennya. Karena itu, dituntut ganti rugi material dan immaterial Rp 5 miliar.