Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Gugatan Penjual Bakso yang Menuntut Pemkab Magelang Bayar Ganti Rugi Rp 5 Miliar, Dicabut, Gara-gara Keliru Mengetik Nama Instansi Tergugat

Tuhu Prihantoro by Tuhu Prihantoro
Juli 7, 2022
in Semua
0
Gugatan Penjual Bakso yang Menuntut Pemkab Magelang Bayar Ganti Rugi Rp 5 Miliar, Dicabut, Gara-gara Keliru Mengetik Nama  Instansi Tergugat

Fatkhul Mujib SH

755
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang MNews.id– Gugatan penjual bakso yang menuntut ganti rugi Rp 5 miliar kepada Pemkab Magelang, di Pengadilan Negeri Mungkid, Kamis (7/7/2022), dicabut.

Alasan kuasa hukum penggugat, Fatkhul Mujib SH,  terjadi kesalahan ketik nama instansi Tergugat. Dalam berkas gugatan tertulis DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).

“Seharusnya BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” kata Fatkhul Mujib, usai sidang yang berlangsung singkat.

Kesalahan itu menjadi alasan bagi Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang menolak menandatangani Surat Panggilan Sidang dari Pengadilan.

Keterangan itu dibenarkan oleh Nurcholis, Juru Sita PN Mungkid, yang mengantarkan surat panggilan sidang ke BPPKAD.

Sidang perkara ini ditangani oleh Majelis Hakim yang dipimpin Wanda Andriyenni SH MKn, dengan  dua hakim anggota, Fakrudin Said Ngaji SH MH dan Alfian Wahyu Pratama SH MH.

“Gugatan kami cabut kemudian kami ganti dengan berkas gugatan yang baru,” katanya didampigi kliennya, Arif Budi Sulistiyono, pemilik Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat, di Jalan Raya Magelang-Yogyakarta, tepatnya di Dusun Kadipiro, Desa Mungkid.

Sidang berikutnya perkara ini, menunggu penetapan jadwal dari Majelis Hakim.

Seperti diketahui, Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat di Mungkid ditutup secara permanen oleh Pemkab Magelang, Selasa (22/3/2022).

Karena pemilik rumah makan itu dinilai mengabaikan  ketentuan, yakni membayar pajak.

Dalam berita di Mnews.id 22 Maret 2022, disebutkan penyebabnya, Arif Budi Sulistiyono, menolak pemasangan tapping box, yaitu alat perekam transaksi di mesin kasir.

Padahal pemasangan tapping box itu sudah ditentukan secara resmi oleh Bupati Magelang, melalui Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021.

Upaya persuasif sudah dilakukan secara bertahap oleh Pemkab Magelang, mulai dari teguran, musyawarah, sampai penutupan sementara per 19 Februari 2022.

Karena sudah jatuh tempo, akhirnya  outlet di Mungkid ditutup secara resmi.

Ditandaskan oleh Fatkhul Mujib bahwa gugatan yang diajukan oleh kliennya, Arif Budi Sulistiyono, tidak terkait dengan penutupan Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat.

Tetapi akibat Pemkab Magelang dianggap menyalahi prinsip prinsip kepatutan dan keadilan. Pemkab Magelang dituding tak melaksanakan kewajiban hukumnya.

“Yakni, memasang tapping box pada warung bakso lain (selain Bakso Balungan Pak Granat),” katanya.

Perbuatan Tergugat  merugikan kliennya. Karena itu, dituntut ganti rugi material dan immaterial Rp 5 miliar.

Previous Post

Menpora Amali Dianugerahi Sabuk Hitam Dan VII Kehormatan dari PBTI

Next Post

Ditahan Imbang 0-0 oleh Thailand U-19, Menpora Amali Tetap Beri Semangat Punggawa Timnas Indonesia U-19

Next Post
Ditahan Imbang 0-0 oleh Thailand U-19, Menpora Amali Tetap Beri Semangat Punggawa Timnas Indonesia U-19

Ditahan Imbang 0-0 oleh Thailand U-19, Menpora Amali Tetap Beri Semangat Punggawa Timnas Indonesia U-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling