Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Kegiatan Masyarakat yang Dibatasi Seusai SE Wali Kota Magelang tentang PPKM

Sholahuddin al-Ahmed by Sholahuddin al-Ahmed
Januari 13, 2021
in News, Pemkot Magelang, Trending
0
armada band

Penonton hanyut dalam lantunan lirik Armada Band di Alun-alun Kota Magelang

31
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang Mnews.id – Pemerintah Kota Magelang menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 443.501/112 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyabaran Covid-19 di Kota Magelang.

SE yang ditandatangani Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito tertanggal 11 Januari 2021 itu merupakan tindak lanjut Inmendagri nomor 1 tahun 2021 dan SE Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0000429 tentang PPKM dan antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono mengatakan, PPKM di wilayah Kota Magelang mulai tanggal 11-25 Januari 2021. Ada beberapa kegiatan masyarakat yang harus dibatasi guna mencegah penularan Covid-19.

“Kita berlakukan PPKM, bukan PSBB murni. Jadi sifatnya dibatasi,” kata Joko, dalam keterangan pers, Senin (11/1/2021) sore.

Joko memaparkan, pengaturan PPKM antara lain di tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO). Semula, Pemkot Magelang akan memberlakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen, akan tetapi atas pertimbangan tertentu maka tetap sesuai Inmendagri yakni WFH 75 persen dan WFO 25 persen.

“Meski WFH pegawai tetap kerja tapi di rumah, jadi bukan libur. Pekerjaan yang biasanya dikerjakan di kantor dapat dikerjakan di rumah masing-masing,” paparnya.

Kemudian untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan pelayanan ketertiban umum, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan lebih ketat.

PPKM berlaku untuk perusahaan swasta/industri sehingga wajib mengatur jam kerja atau shift, sesuai dengan kebutuhan di tempat kerja masing-masing, serta menghindari adanya kerumunan.

“Kegiatan belajar mengajar tetap daring (online), tidak boleh ada tatap muka,” tegas Joko.

Selanjutnya PPKM di restoran, rumah makan, kafe, angkringan, pedagang kaki lima (PKL) dan kegiatan lain yang sejenis diatur dengan sejumlah ketentuan. Antara lain, pengunjung hanya boleh separuh dari kapasitas semula. Jam operasional untuk restoran, rumah makan dan kafe diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB.

Sedangkan semula angkringan, dan PKL diusulkan boleh buka sampai dengan pukul 21.00 WIB selama PPKM, namun kemudian dimundurkan menjadi pukul 22.00 WIB.

Untuk pusat perbelanjaan/mall yang beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. Tempat wisata jam operasional sampai 17.30 WIB dan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas yang disediakan.

“Kalau tempat hiburan/karaoke tutup total. Termasuk fasilitas umum, terutama di Alun-alun yakni arena bermain, kegiatan melukis anak-anak, dan lainnya juga ditutup,” papar Joko.

Demikian juga kegiatan masyakarat, seperti hajatan pernikahan dibatasi mulai dari jumlah tamu/undangan hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Tidak boleh menyediakan jamuan prasmanan, melainkan memakai dus. Setiap kegiatan masyarakat akan dipantau oleh satgas Covid-19, dibantu Satpol PP, TNI dan Polri.

“Operasi yustisi akan kita tingkatkan dengan melibatkan perangkat daerah terkait, TNI dan Polri. Kita juga mengoptimalkan Satgas Jogo Tonggo, kecamatan, lurah, RT/RW, Linmas, PKK untuk penegakan protokol kesehatan pada level rumah tangga,” tandas Joko.

Terakhir selama PPKM, pihaknya terus memantau ketersediaan tempat tidur ICU dan ruang isolasi untuk menanganan pasien Covid-19 di rumah sakit milik pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan tempat tidur saat ini. Termasuk menjaga ketersediaan tempat tidur di ICU minimal 15 persen dan jumlah tenaga kesehatan.

“Seluruh rumah sakit, baik rujukan Covid-19 atau harus menerapkan tata laksana protokol kesehatan sesuai pedoman yang berlaku. Juga memastikan kesiapan segala sesuatu terkait dengan pelaksanaan vaksinasi untuk menghindari terjadinya penolakan vaksinasi,” tandas Joko. (prokompim/kotamgl)

Previous Post

Pemkot Magelang Berlakukan PPKM 11-25 Januari 2021

Next Post

Sambil Gowes, Wali Kota Magelang Pantau Pelaksanaan PPKM di Lokasi Strategis

Next Post
Sambil Gowes, Wali Kota Magelang Pantau Pelaksanaan PPKM di Lokasi Strategis

Sambil Gowes, Wali Kota Magelang Pantau Pelaksanaan PPKM di Lokasi Strategis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling