Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Pemkot Magelang Dorong Warga Urus Akta Agar Dapat Perlindungan Hukum

Ida Ratnasari by Ida Ratnasari
September 30, 2022
in News, Pemkot Magelang, Trending
0
Pemkot Magelang Dorong Warga Urus Akta Agar Dapat Perlindungan Hukum
12
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang Mnews.id – Akta merupakan bukti tulis atau dokumen legal atas suatu peristiwa yang penting dimiliki oleh setiap individu mengenai status hukum, kewarganegaraan, dan lainnya. Pemkot Magelang pun mendorong masyarakat untuk mengurus dan memiliki dokumen tersebut.

Hal itu dikatakan Wakil Wali Kota Magelang M. Mansyur dalam Sosialisasi Perundang-undangan Terkait Pentingnya Membuat dan Memiliki Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian di Kota Magelang di Aula Adipura Kencana, Kamis (29/9/2022).

“Akta itu bukti kalau seseorang itu masih hidup, atau sudah meninggal, begitu juga kelahiran, pernikahan, dan akta lainnya. Ini kaitannya dengan urusan pemerintahan dan hak-hak hukum sebagai warga negara,” terang Mansyur.

Paling mendesak, lanjut Mansyur, adalah akta pernikahan karena fakta menyebutkan ada sekitar 2.000 orang di Kota Magelang yang tidak memiliki akta pernikahan. Salah satu faktornya karena masih banyak yang menikah dibawah tangan atau menikah secara agama.

“Pentingnya akta pernikahan itu untuk anak-anak mereka, agar mendapatkan hak-hak kebutuhan dasar dan perlindungan hukum sebagai warga negara,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang Trustiariningsih menjelaskan, sosialisasi terkait akta itu maksud dan tujuannya adalah untuk menyebarluaskan informasi terkait kebijakan administrasi kependudukan yang dinamis, khususnya tentang pentingnya membuat dan memiliki akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian.

Maka sosialisasi ini adalah sarana atau media komunikasi dua arah untuk berdiskusi terkait dengan kebijakan administrasi kependudukan antara disdukcapil dan para pemangku kepentingan.

“Para peserta diharapkan dapat mengetahui kebijakan terkait administrasi kependudukan dan dapat menularkan informasi yang telah diterima kepada pihak lain di lingkungannya masing-masing terkait akta ini,” ujar Trusti.

Adapun para peserta yang hadir meliputi KUA se-Kota Magelang, jajaran OPD, camat, lurah, pimpinan fasilitas kesehatan (faskes), pimpinan gereja dan kelenteng, ketua RW dan undangan lainnya. Pihaknya juga bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Magelang. (pemkotmgl).

Previous Post

Proteksi Praktik Dokter, Pemkot Magelang dan KKI Teken Kesepakatan

Next Post

Pemahaman Moderasi Beragama Bagi Guru PAI Ternyata Penting

Next Post
Pemahaman Moderasi Beragama Bagi Guru PAI Ternyata Penting

Pemahaman Moderasi Beragama Bagi Guru PAI Ternyata Penting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling