Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

PN Mungkid Tolak Gugatan Penjual Bakso Balungan Pak Granat Blabak

Tuhu Prihantoro by Tuhu Prihantoro
November 23, 2022
in Semua
0
Mediasi Penjual Bakso dan Pemkab Magelang Gagal, Dilanjutkan Sidang Pokok Perkara Gugatan dengan Tuntutan Ganti Rugi Rp 5 Miliar
11
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang MNews.id – Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang menolak gugatan Arif Budi Sulistyono, penjual bakso balungan “Pak Granat” Blabak, Nomor 57/Pdt.G/2022/PN. Mkd tanggal 17 November 2022.

“Kami menyatakan banding. Memori banding diajukan Senin (21/11/2022),” kata  Arif Budi Sulistyono melalui kuasa hukumnya Fatkhul Mujib SH.

Pihaknya merasa kecewa atas putusan PN Kabupaten Magelang,  mengingat bukti dan para saksi yang diajukan ke persidangan cukup untuk membuktikan dalil gugatan.

“Meski begitu, kami tetap menghormati putusan majelis hakim yang memeriksa perkara ini,” katanya.

Kabag Hukum Pemkab Magelang, Ratna Yulianty, mengemukakan, gugatan pemilik warung bakso Pak Granat Blabak, itu, ditujukan kepada kepada Bupati Magelang c.q. Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang

Ia mengemukakan, Penggugat memiliki 13 cabang warung Bakso Balungan Pak Granat yang tersebar di beberapa kota. Di wilayah Kabupaten Magelang terdapat 3 cabang yaitu di Blabak, Salaman, dan Kaliangkrik.

Dalam gugatannya, Penggugat menyatakan punya izin usaha, baik itu Izin TDP Bidang Pariwisata Usaha Makanan dan Minuman, Tanda Daftar Usaha Industri, Izin HO/Izin gangguan dan sudah menjalankan usaha sesuai perundang-undangan.

“Namun setelah kita cermati, izin-izin itu hanya untuk usaha yang di Kecamatan Salaman dan Kaliangkrik, bukan untuk usaha yang di Blabak,” katanya.

Dengan terbitnya peraturan yang baru di bidang perizinan, maka izin yang dimiliki Penggugat sudah tidak berlaku lagi. Disamping itu, Bakso Balungan Pak Granat di Blabak Mungkid sampai dengan diajukannya gugatan, diketahui tidak memiliki NIB. Dengan demikian usaha Bakso Balungan Pak Granat di Blabak, Mungkid, tidak mempunyai izin.

Disamping itu, Penggugat dalam gugatannya menyatakan sadar membayar pajak sebagai kewajiban, namun dipasangitapping box yaitu sistem informasi perpajakan. Padahal itu adalah amanat dari peraturan perundang-undangan.

Sementara pemasangan tapping box dilakukan secara bertahap dan akan terus dilakukan terhadap wajib pajak potensial prioritas. Bukan  hanya kepada Bakso Balungan Pak Granat Blabak. Namun juga terhadap wajib pajak lain yang memenuhi kriteria.

Previous Post

Kasus Stunting Genikan dan Gumelem Magelang Dinilai Tinggi

Next Post

Para Siswa SMK Muhammadiyah Salaman Dikenalkan Keberagaman Nusantara

Next Post
Para Siswa SMK Muhammadiyah Salaman Dikenalkan Keberagaman Nusantara

Para Siswa SMK Muhammadiyah Salaman Dikenalkan Keberagaman Nusantara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling