Search
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Menu
  • JELAJAH
    • Trending
    • News
    • Pemkot Magelang
    • Pendidikan
    • Literasiku
    • Kesehatan
    • PMI
    • Resolusi 2020
    • Baity Jannaty
Buat Cerita
Buat Cerita

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang Tangkap 3 Remaja Penjual Obat Petasan

Tuhu Prihantoro by Tuhu Prihantoro
April 6, 2022
in Semua
0
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang Tangkap 3 Remaja Penjual Obat Petasan
25
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang MNews.id-Tiga remaja belasan tahun nekad berjualan obat mercon. Polres Magelang berhasil mengamankan barang bukti antara lain obat petasan 8 kg serta komponen bahan pembuat obat petasan.

Kapolres Magelang AKBP M Sajarod Z menyebutkan tiga remaja yang dibekuk Polres Magelang yakni, SD (18),  pemuda Mungkid, kemudian IN (18) dan MN (18)  keduanya warga Salam.

Menurut Kapolres, Tim Resmob Satreskrim Polres Magelangmemperoleh informasi awal dari masyarakat yang menyebutkan diwilayah Mungkid terdapat penjualan obat mercon.

Senin malam (4/4/2022) Tim berhasil mengamankan  SD beserta barang bukti obat petasan 4 kg . Dari pengakuannya, obat mercon itu dibelinya dua tahap dari IN, yakni sehari sebelumnya dan pada Senin, dengan harga harga Rp 23 ribu/ons.

Informasi tersebut dikembangkan, dan berhasil mengamankan IN dan temannya MN. “Dari dua tersangka ini diperoleh barang bukti 4 Kg obat mercon, serta komponen bahan pembuat obat petasan,” turur Sajarod, Rabu (6/4/2022).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polres Magelang, meliputi 8 kg obat mercon 8 kg, HP 2 unit, Brom 2 kg, Potasium 5 kg, Belerang 3 ons, dan baki 3 unit untuk meracik obat mercon.

Ketiga remaja tersebut  dijerat dengantuduhan melanggar  Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu Barangsiapa Membuat, Menyimpan dan Memperjualbelikan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara  paling lama 20 Tahun.

Kapolres AKBP M Sajarod Z menghimbau masyarakat jangan membuat petasan tanpa izin, demi terciptanya kamtibmas selama Ramadan 1443 H. Selain melanggar hukum, dikatakan petasan sangat berbahaya. Karena  dapat meletus dan menimbulkan korban luka, materil bahkan korban jiwa.

Disamping itu,diimbau jangan  menerbangkan balon udara tanpa izin, karena berbahaya dan menganggu penerbangan.

Previous Post

Karena Fanatisme Penghafal Al-Quran itu Bisa Membunuh Pemimpin

Next Post

Menpora Amali Terima Kunjungan Bupati Pegunungan Bintang Papua

Next Post
Menpora Amali Terima Kunjungan Bupati Pegunungan Bintang Papua

Menpora Amali Terima Kunjungan Bupati Pegunungan Bintang Papua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • About Us
  • Contact
  • Career
  • Privacy
  • Pedoman Media Siber

2019-2024 © PT Mnews Media Startup Digital

 Tentang

Selengkapnya

Mnews.id hadir dengan visi Jurnalisme Positif sebagai ikhitiar untuk memberikan pengaruh positif dalam kehidupan homo digitalis, sehingga berdampak pula pada kehidupan sosial, ekonomi masyarakat

WA : 082135179993 |  Info@mnews.id
Messenger : m.me/mnewsjurnalismepositif

Home

Jelajah

Ruang

Profil

News
Trending
Showbiz
Pendidikan
Berdesa
Whizkul
Literasiku
Kesehatan
Cerita Pemilu
Hasil Polling