Magelang MNews.id-Tiga remaja belasan tahun nekad berjualan obat mercon. Polres Magelang berhasil mengamankan barang bukti antara lain obat petasan 8 kg serta komponen bahan pembuat obat petasan.
Kapolres Magelang AKBP M Sajarod Z menyebutkan tiga remaja yang dibekuk Polres Magelang yakni, SD (18), pemuda Mungkid, kemudian IN (18) dan MN (18) keduanya warga Salam.
Menurut Kapolres, Tim Resmob Satreskrim Polres Magelangmemperoleh informasi awal dari masyarakat yang menyebutkan diwilayah Mungkid terdapat penjualan obat mercon.
Senin malam (4/4/2022) Tim berhasil mengamankan SD beserta barang bukti obat petasan 4 kg . Dari pengakuannya, obat mercon itu dibelinya dua tahap dari IN, yakni sehari sebelumnya dan pada Senin, dengan harga harga Rp 23 ribu/ons.
Informasi tersebut dikembangkan, dan berhasil mengamankan IN dan temannya MN. “Dari dua tersangka ini diperoleh barang bukti 4 Kg obat mercon, serta komponen bahan pembuat obat petasan,” turur Sajarod, Rabu (6/4/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polres Magelang, meliputi 8 kg obat mercon 8 kg, HP 2 unit, Brom 2 kg, Potasium 5 kg, Belerang 3 ons, dan baki 3 unit untuk meracik obat mercon.
Ketiga remaja tersebut dijerat dengantuduhan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu Barangsiapa Membuat, Menyimpan dan Memperjualbelikan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun.
Kapolres AKBP M Sajarod Z menghimbau masyarakat jangan membuat petasan tanpa izin, demi terciptanya kamtibmas selama Ramadan 1443 H. Selain melanggar hukum, dikatakan petasan sangat berbahaya. Karena dapat meletus dan menimbulkan korban luka, materil bahkan korban jiwa.
Disamping itu,diimbau jangan menerbangkan balon udara tanpa izin, karena berbahaya dan menganggu penerbangan.